BeritaTapanuli.com, Taput – Tiga orang pembawa ganja kering dengan mengendarai mobil Honda Jazz warna merah No. Pol BK 1866 DB berhasil di tangkap petugas Polres Taput, sabtu (22/5) sekitar pukul 09.30 wib dari Desa Sipahutar, Silangkitang, Kecamatan Sipoholon, Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Ketiga tersangka yang ditangkap yakni SH (25) sebagai supir mobil, PPP (18), F (19), ketiganya adalah warga Jl. Sudirman Desa Cinta Rakyat, Percut Sei Tuan, Deliserdang.
Kronologis penangkapan ketiga tersangka, kata polisi adalah saat melaksanakan operasi Yustisi ( Himbauan Prokes ) bersama satgas Covid 19 Taput di jalan Marhusa Panggabean kecamatan Siatas Barita, Taput.
Petugas memberhentikan mobil tersebut yang datang dari arah Sidimpuan menuju Medan.
Saat di berhentikan, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi dan tidak mau berhenti.
Lalu petugas kepolisian merasa curiga dan menghubungi anggota untuk memberhentikan di wilayah Sipoholon.
Anggota yang sedang melakukan Operasi Yustisi menunggu di jalinsum jalan Mayjen Samosir Sipoholon melihat mobil tersebut melintas dan memberhentikannya.
Namun mobil tersebut tetap tidak mau berhenti dan tetap lari dengan kecepatan tinggi menuju arah ke Medan.
Petugas tidak mau gagal, lalu mengejar mobil tersebut dari belakang sehingga tepat di jalinsum Narahar, Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, mobil tersebut bisa di cegat dan berhasil menangkap supir dan dua orang penumpang di dalamnya.
Setelah digeledah, dari dalam mobil tersebut ditemukan ganja kering yang sudah dikemas rapi dengan plastik dan dimasukkan ke dalam karung.
Waka Polres Taput Kompol Jonni Sitompul SH di dampingi Kasat Narkoba AKP Razoki Harahap, Kapolsek Sipoholon dan anggota Bhabinkamtibmas dan Banbinsa yang berhasil menangkap pelaku, saat press rilis di Polres Taput Sabtu (22/5) menjelaskan penangkapan tersebut.
Kompol Jonni Sitompul memaparkan, bahwa ketiga tersangka ini ditangkap saat membawa daun ganja kering yang sudah dikemas rapi saat melintas dari jalinsum Tarutung menuju Medan.
Setelah kita lakukan interogasi di unit Narkoba, ketiganya mengakui bahwa ganja tersebut di bawa dari Sidempuan Tapsel menuju Medan.
Mereka berangkat dari Medan untuk menjemput barang haram tersebut kemarin (21/5) siang. Setelah tiba di Tapsel langsung berangkat menuju Medan. Dan tadi baru berhasil kita tangkap di wilayah kita.
Ketiga tersangka mengakui, bahwa mereka sudah satu kali berhasil membawa ganja dari Tapsel menuju Medan. Yang pertama seminggu sebelum lebaran mereka berhasil dengan membawa 20 kg daun ganja kering. Dan ini yang kedua kali.
Saat ini kita masih tahap pengembangan dari siapa ganja tersebut dibeli dan kepada siapa dijual. Tersangka masih belum jujur saat kita periksa. Nanti pengembangan akan kita update .
Barang bukti yang berhasil kita sita yaitu
1 satu buah karung plastik berisi 5 bal ganja kering dengan berat 30, 5 kg, 1 satu buah mobil Hoda Jazz, warna merah dengan nomor polisi BK 1866 DB, serta 3 unit HP dan 1 buah pisau.
Atas perbuatan tersangka , kita menerapkan 114 ayat 2 Subs pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (F/BT)