3 Anak Gugat Ibu Kandungnya Sendiri ke Pengadilan di Tarutung

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tarutung – Mariamsyah Siahaan, wanita 74 tahun ini digugat oleh tiga orang anaknya ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Informasi dihimpun, gugatan tersebut ternyata terkait dengan pembagian harta warisan.

Ketiga orang anaknya meminta harta warisan yang baru saja dijual oleh sang ibu. Warisan yang dimaksud adalah, penjualan tanah milik orang tuanya sebesar satu miliar rupiah.

Kasus ini bermula saat Mariamsyah menjual sebidang tanah seluas 87 meter peninggalan almarhum suaminya.

Setelah menjual tanah tersebut, tiga dari lima orang anaknya mendatangi dirinya. Mereka berinsial BBP, MHP, dan WDP.

Baca juga  Karate Indonesia, Sementara Sumbang Dua Medali Emas SEA Games 2019

Ketiganya menggugat Mariamsyah ke Pengadilan Negeri Tarutung. Sementara itu, Mariamsyah mengaku, sudah mendapatkan hak jual dari sang suami.

Ia merasa berhak untuk menjual tanah tersebut. “Kan sudah dikasih semua hartanya, harta saya. Jadi saya kira sudah bisa lah semua saya jual. Memang saya jual rumah itu, karena udah dikasih kepada saya hak jual. Jadi udah dijual, keberatan lah dia”, ujar Mariamsyah (9/7/2020).

Baca juga  BreakingNews : Abang Beradik Saling Bacok di Sibolga, Satu Orang Terkapar

Sang anak mengaku keberatan atas keputusan Mariamsyah untuk menjual sebidang tanah tersebut.

Sementara itu, hasil dari penjualan tanah tersebut juga belum dibagikan kepada anak-anaknya.

Dalam gugatanya, ketiga anaknya meminta agar uang hasil penjualan dibagikan. Selain itu, mereka juga menuntut Mariamsyah membayar uang ganti rugi sebesar 500 juta rupiah.

Gugatan ini sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tarutung, dan akan menjalankan sidang pada 15 Juli mendatang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan