Tepis Tudingan Menghindari, Ini Jawaban Ketua KPU

  • Whatsapp

Jakarta – Ketua KPU menyatakan pihaknya akan menunggu selama tiga hari ke depan apakah ada paslon atau parpol atau caleg yang mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau tidak. Jika tidak, KPU akan menetapkan presiden dan wapres terpilih pada 24 Mei.

Hal itu disampaikannya di Menteng, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat pada pukul 00.33 WIB, Selasa (22/5/2019) dilansir dari detik.com.

Kepada sejumlah media, Arief Budiman juga memastikan, seandainya tidak ada gugatan ke MK selama tiga hari maka akan menetapkan presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca juga  6 Bulan Konsumsi Narkoba, Seorang Nelayan Ditangkap

“Kalau nggak ada pengajuan sengketa MK, misalnya hari ini 21, maka tanggal 22, 23, 24, kalau 24 nggak ada sengketa, maka KPU 3 hari berikutnya punya kesempatan menetapkan calon terpilih untuk paslon sama DPD. Kalau partai, akan ada penetapan calon terpilih dan perolehan,” ucapnya.

Selain itu, dia menepis isu bahwa KPU sengaja merampungkan hari ini untuk mempercepat sebelum tanggal 22 Mei. Diketahui, sejumlah pendukung Prabowo akan menggelar aksi pada 22 Mei.

Baca juga  Digelar di Tobasa, Pra PON XX dan Kejurnas Gateball IV tahun 2019 Ditutup

“Bukan (menghindari), memang ada? Coba kamu lihat cara kita bahas tadi, kan biasa saja. Kalau sudah selesai, masa kita tunda besok?” katanya.

Seperti diketahui, hari ini KPU telah merampungkan rekapitulasi 34 provinsi dan 130 PPLN. KPU saat ini sedang menskors pleno sampai 30 menit untuk melakukan penetapan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan