Polres Sibolga Amankan Penjualan Miras Tanpa Izin, Belasan Botol Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, SIBOLGA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga menindak praktik penjualan minuman beralkohol tanpa izin di Kota Sibolga.

Penindakan dilakukan pada Rabu (22/7/2026) di sebuah warung di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin usaha.

Baca juga  Karateka KKI Dojo Pelindo Sukses Raih 4 Medali (1 Emas, 2 Perak, 1 Perunggu) di Kejuaraan Karate se Sumut Piala BISMA DAM I/BB

Saat dilakukan pemeriksaan, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan penjualan minuman beralkohol.

Dari lokasi, petugas menyita sebanyak 12 botol minuman beralkohol berbagai merek sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pria tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga memberikan pembinaan serta meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca juga  Siagakan 42 Personil, Kapolres Pimpin Pengamanan KPU Sibolga, Terkait Verifikasi Bapaslon ABADI

Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam Efendi Silaban, S.H. mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan perizinan dalam menjalankan usaha serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. (R/sumber : humas Polres)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan