BeritaTapanuli.com, Sibolga – Marlina Laia (21), warga Santeong, Kel. Pancuran Gerobak, Kota Sibolga, menjadi korban jambret di Sibolga.
Ia merupakan karyawati penjaga salah satu toko swalayan di Sibolga ketika itu sedang bermain Hp.
Hal itu dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin kepada awak media.
Sormin menerangkan, korban pertama kali melaporkan kejadian yang dialaminya ke kantor polisi.
” Ya korban melapor hari Selasa tanggal (22/12) sekitar pukul 12.00 WIB, mengaku dijambret,” Terang Sormin, Kamis sore (24/12).
Masih dalam keterangan Kasubbag Humas itu, pelaku tidak dikenal korban. Dan tiba-tiba mengambil HP korban saat bermain HP lalu pergi melarikan diri.
Namun, aksi pelaku berhasil digagalkan korban. Tidak tinggal diam, korban pun berteriak yang menyita perhatian warga.
“Mendengar teriakan itu, warga turut mengejar si pelaku dan berhasil diamankan lalu diserahkan ke Polsek Sibolga Sambas.” Jelasnya.
Setelah dilakukan introgasi, pelaku diketahui berinisial ST alias A (27) pekerjaan wiraswasta, warga Jln Batu Mandi, Lk II, Kel. L.Tukko, Kec.Pandan Kab.Tapteng.
Terpisah, Kapolres melalui Kapolsek Sambas Iptu Royamber Panjaitan, turut membenarkan pengamanan pelaku tersebut.
Diketahui akibat kejadian korban dirugikan sekitar Rp 2,7 juta. Tersangka ternyata pernah dihukum sebanyak 2 kali.
Pertama, tahun 2018 silam dalam kasus pencurian dan dihukum selama 10 bulan dan kedua tahun 2019 lalu dalam kasus yang sama, yaitu pencurian dan dihukum selama 1,5 tahun yang dijalani di Lapas Tukka.
Kepada petugas tersangka mengaku, nekat melakukan pencurian demi memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Akibatnya, tersangka disangkakan pasal pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. (Red)