BeritaTapanuli.com, Pandan – Bupati Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani angkat bicara atas sejumlah kebijakan yang diduga meresahkan masyarakatnya.
Didampingi wakilnya, Darwin Sitompul, menegaskan, adanya keresahan masyarakat pekebun dan peternak di Areal Perkebunan PT. Sinar Gunung Sawit Raya (PT. SGSR), yang berlokasi di Kecamatan Sirandorung dan Kecamatan Manduamas, menjadi perhatian pihaknya.
Akibat keluhan tersebut, Bupati langsung memanggil pihak bersangkutan guna pembahasan di Ruang Rapat Cendrawasih, Kantor Bupati Senin (21/12/2020) lalu.
Bahkan dalam rapat tersebut, Bupati berang mendengar keluhan masyarakat dari Kecamatan Sirandorung dan Kecamatan Manduamas itu.
Yakni, bahwa PT. SGSR mewajibkan masyarakat menjual buah sawitnya ke perusahaan tersebut. Selain itu, pihak PT. SGSR juga mewajibkan kutipan Rp. 30/kg dari hasil penjualan sawit masyarakat.
Hal ini awalnya terungkap saat Bupati dan Wakil Bupati Tapteng melakukan silaturahmi dengan para Tokoh Masyarakat di Kecamatan Sirandorung pada Kamis (17/12/2020) dan ditindaklanjuti dengan rapat pada Senin (21/12/2020).
Pada rapat itu, Timbul Gaja, salah seorang warga Kecamatan Sirandorung dihadapan Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani mengungkapkan adanya keputusan sepihak.
“Pihak perusahaan sudah mengeluarkan keputusan sepihak. Kami tidak boleh melintas dari lahan kebun sawit dan bila melewati areal kebun sawit, kami diwajibkan menyetor Rp. 30/kg. Ini sudah terjadi lebih dari 10 tahun Pak Bupati,“ jelas Timbul Gaja.
“Kami juga Pak Bupati diwajibkan menjual hasil kebun sawit kami yang berada di sekitar PT. SGSR kepada pihak perusahaan,“ lanjut Timbul.
Menanggapi hal itu, Bupati pun langsung merespon dan menuding kebijakan tersebut adalah kegiatan pungutan liar (pungli).
“Saudara dari PT. SGSR, anda mengutip retribusi sebesar Rp. 30/kg saat masyarakat saya melewati kebun anda membawa buah sawit milik mereka? Ini pungli. Saya tegaskan, tidak ada lagi pengutipan. Kalau ada kutipan itu namanya restribusi, harus ada izinnya. Apa dasar saudara melakukan kutipan? Mana legalitasnya,” tegas Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Terkait kewajiban menjual hasil kebun sawit warga ke PT. SGSR, Bupati juga dengan tegas mengatakan hal ini merupakan hak warganya kepada siapa mereka menjualnya.
“Kebun Sawit yang dikelola masyarakat adalah hak warga saya. Mereka yang tanam, mereka yang rawat, bukan Anda (PT. SGSR). Tidak ada hak Anda mewajibkan masyarakat untuk menjual buah sawitnya kepada PT. SGSR,“ ujar Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Terkait persoalan warga tidak boleh melintas untuk ke kebunnya dari areal Kebun Sawit milik PT. SGSR, Bupati Tapanuli Tengah memberikan solusi.
“Berikan akses kepada masyarakat untuk memanen di kebunya melalui areal PT. SGSR setiap hari Kamis dan Jumat. Tetapi untuk memupuk dan merawat tanamannya, silahkan kapan saja, jangan ada batas harinya,“ jelas Bupati Bakhtiar Ahmad Sibarani.
Pada pertemuan tersebut juga terungkap adanya larangan hewan ternak kerbau warga dan bila melintas dikenai tarif Rp. 30 ribu/ekor, sebelumnya Rp. 200 ribu/ekor sekali melintas.
Selain itu, terungkap juga keluhan warga bahwa pihak PT. SGSR memaksa warga yang memiliki lahan di sekitar Kebun Sawit PT. SGSR untuk menjual lahannya kepada PT. SGSR atau masyarakat menyewakan lahannya ke perusahaan tersebut.
“Jangan paksa masyarakat saya menjual atau menyewakan lahannya kepada kalian (PT.SGSR). Itu hak mereka, jangan gunakan cara-cara kalian untuk memaksakan kehendak kepada masyarakat saya selagi saya menjabat Bupati Tapanuli Tengah,“ tegas Bupati itu.
“Kita akan lihat bersama mana areal hewan ternak yang telah diputuskan Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Saya akan meminta secara resmi surat dan petanya ke PN Sibolga dan akan turun bersama melihat areal tersebut, apakah masuk areal PT. SGSR atau tidak? Tidak ada kutipan bagi hewan ternak yang melintas. Saya juga meminta kepada masyarakat untuk menjaga hewan ternaknya, jangan merusak tanaman milik PT. SGSR, “ jelas Bupati.
Sementara terkait hewan ternak masyarakat yang dilarang masuk, pihak perwakilan Pengadilan Negeri Sibolga yang ikut hadir di pertemuan tersebut turut menjelaskan sebagaimana keputusan atas hewan ternak yang diperbolehkan digembala.
Demikian juga penjelasan dari Kepala BPN Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), luas HGU PT. SGSR hanya 6.957,06 hektar. Sementara pengakuan masyarakat sudah 11 ribu hektar.
“Saya tidak mengetahui apakah lahan PT. SGSR seluas 6.957,06 atau 11 ribu hektar sesuai pengakuan masyarakat. Saya akan minta DPRD untuk membentuk Pansus dan bersama masyarakat akan turun ke lapangan mengukur luas lahan PT. SGSR sesuai dengan HGU. Jangan main-main, jika menyalahi aturan dan menjurus ke pidana kami akan cabut izinnya,“ tegas Bupati Tapteng itu.
Pada kesempatan ini, Bupati Tapanuli Tengah, Bakhtiar Ahmad Sibarani tegas meminta pihak perusahaan, agar kehadirannya bermanfaat bagi masyarakat. Bupati juga memastikan akan mengeluarkan surat terkait hal ini.
Hadir dipertemuan ini, Wakil Bupati Tapanuli Tengah Darwin Sitompul, Asisten Administrasi dan Umum Setda Tapteng Drs. Herman Suwito, MM, Kepala Dinas (Kadis) PM dan PPTSP Tapteng Drs. Erwin Marpaung, Kadis Pertanian Tapteng drh. Iskandar, Camat Sirandorung, Perwakilan Pihak Polres Tapteng, Kapolsek Manduamas, Perwakilan Kodim 0211/TT, Perwakilan PN Sibolga, Perwakilan BPN Tapteng, Pihak PT. SGSR, dan Perwakilan Masyarakat. (R)