Kampanyekan Pencegahan COVID-19, Polres Sibolga Sebar Maklumat Kapolri

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pencegahan COVID-19, jajaran personil Polres Sibolga menyebar stiker Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jend. Drs Idham Azis.

Apa saja maklumat tersebut?, berikut tertuang dengan Nomor : Mak/4/XII/2020. tanggal 23 Desember 2020, tentang Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2021.hari Kamis 24 Desember 2020.

Menindaklanjuti tersebarnya himbauan Kapolri tersebut, selanjutnya Kapolres Sibolga melakukan reaksi cepat untuk segera diketahui masyarakat secara meluas.

Yakni melalui para personil jajaran, Sat Binmas, Bhabinkamtibmas, Sat Lantas, Pol Air, Sat Sabhara dan Polsek jajaran Polres Sibolga.

Caranya dengan memasang stiker Maklumat Kapolri tersebut pada lokasi yang dinilai strategis di wilayah hukum masing-masing Polsek.

Baca juga  Menteri PPPA Dorong Pengarusutamaan Gender di Pemerintahan Daerah

Juga, pada lokasi keramaian seperti, terminal bus, pelabuhan laut, cafe dan pusat perbelanjaan seperti swalayan yang ada di wilayah hukum Polres Sibolga.

Adapun tujuan maklumat Kapolri  tersebut ditempelkan, agar masyarakat dapat membaca demi mencegah peningkatan penyebaran Covid-19 yang memungkinkan munculnya klaster baru.

Selain itu, juga sebagai upaya untuk menjaga dan memelihara situasi Kamtibmas dalam menyambut perayaan Natal  dan Tahun Baru 2021.

“Isi daripada Maklumat Kapolri, intinya Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021” Terang Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, Kamis malam (24/12).

Baca juga  Meski Ditertibkan, Sejumlah Pedagang Bertahan di Trotoar

Adapun bunyi maklumat Kapolri tersebut, menyangkut,
a. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan diluar tempat ibadah.
b. Pesta / perayaan malam pergantian tahun.
c. Arak arakan, dan karnaval.
d. Pesta penyalaan kembang api.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Dan juga Kapolres Sibolga mengimbau kepada masyarakat dalam rangka pencegahan Covid-19, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan dengan menjaga jarak dan tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan