Relawan Siapkan Laporan Dugaan Korupsi Dana Bansos Sembako

  • Whatsapp

Siantar – Relawan Cerdas Covid 19 LBH Pematangsiantar menduga ada oknum yang memanfaatkan Bansos Jaring Pengaman Sosial Pemko Pematangsiantar untuk mengambil keuntungan. Relawan menyiapkan laporan dugaan korupsi dana Bansos.

Ketua Relawan Cerdas Covid 19, Ferry Simarmata, sejak awal sudah mencurigai upaya penyelewengan dana Bansos oleh oknum pejabat Pemko Pematangsiantar.

Pihaknya menemukan dugaan penyelewengan ini dengan jumlah dan anggaran yang seharusnya diterima masyarakat senilai Rp. 200 ribu dikonversi dalam bentuk komoditi Sembako.

Bila dikalkulasi dari jumlah 5 komoditi tersebut dengan harga eceran tertinggi (HET), kata Ferry, jumlahnya kurang dari Rp 200 Ribu. Perhitungan sederhana ini menimbulkan selisih harga yang perlu dipertanggung jawabkan.

“Faktanya kami menaksir harga dimaksud hanya sebesar Rp 170 ribu. Sehingga ada selisih harga sebesar Rp. 30.000 yang harus dipertanggungjawabkan Pemko siantar,” katanya Minggu (26/4/2020).

Meski itu yang terlihat dari permukaan, Ferry  juga menelisik potensi penyelewengan lain dari pembelian komoditi sembako dari pihak distributor dalam sekala besar.

Baca juga  Akhirnya Jaksa Agung Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka Terkait Migor

“Bila kita kalkulasikan jumlah masyarakat penerima bantuan sebanyak 15.555 KK dikalikan Rp. 30 Ribu  sama degan Rp. 466 Juta lebih telah terjadi dugaan penggelapan bantuan kepada masyarakat. Ini yang terlihat dari luar, kita masih selidiki lebih dalam lagi,” tukasnya.

Dugaan korupsi dana Bansos bersumber dari APBD Kota Pematangsiantar ini sudah mencuat kepermukaan dan ramai diberitakan di media massa. Tentu hal demikian harus ditindaklanjuti sebagai laporan dugaan korupsi.

“Berangkat dari kondisi tersebut, kami mendesak dan dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan kepada pihak yang berwajib,” sambung Sekretaris Relawan Cerdas Covid 19, Reinhard Sinaga menambahkan.

Menurut pengacara ini, korupsi ditengah bencana Pandemi Covid 19 adalah kejahatan yang tidak manusiawi.

Dijelaskannya, dalam Pasal 2 UU No 19 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Baca juga  Selain Mencuri Emas, Kawanan Juga Tabrak Warung Kelontong

“Yang dimaksud dengan ‘keadaan tertentu’ dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya,”

“Bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi.” jelasnya.

Masih kata Reinhard, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocussing, Relokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19, diatur bagaimana pengelolaan keuangan kabupaten/kota dalam menangani Covid 19.

“Kami juga menyampaikan surat kepada komisi pengawas kejaksaan dan KPK. Kami menilai DPRD harus ambil andil dalam hal menggunakan hak DPRD atas tindakan yang terjadi saat ini,” jelasnya. (Sumber : Hetanews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan