Tipu Jutaan Rupiah, Honorer Puskesmas Di Tapteng Divonis 1 Tahun Penjara

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Terdakwa dalam persidangan

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pengadilan Negeri Sibolga menjatuhi hukuman satu tahun penjara terhadap terdakwa Lilis Supitri Hutagalung.

Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 378 tentang Tentang Tindak Pidana Penipuan.

Warga Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, ini sebelumnya bekerja sebagai tenaga Honorer disalah satu Puskesmas di Tapanuli Tengah.

Pada pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sibolga, hari Rabu (8/8/2019) kemarin, Ketua Majelis Hakim persidangan Obaja D.J.H Sitotus, SH, didampingi hakim anggota Marollop W.P. Bakkara, SH., dan Tetty Siskha, SH. MH., menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan penipuan terhadap korban HNS dengan modus Arisan Online di media sosial melalui akun Groub facebook ANJ Minggu Kasih.

“Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” jelas Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Hukuman tersebut, ternyata lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan oleh Arpan C Pandiangan. Sebelumnya, JPU meminta Terdakwa dihukum tiga tahun penjara.

Namun demikian, Ketua Majelis Hakim juga masih meberikan waktu kepada terdakwa untuk menggunakan haknya melakukan upaya hukum atas putusan yang di tetapkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga.

“Saudara terdakwa bisa mengajukan upaya hukum, apbila saudara saksi tidak berterima dengan putusan ini,” ujar Obaja

Baca juga  Polres Tapteng Kembali Tertibkan Septor Pengguna Knalpot Bising

Seperti diketahui, kasus penipuan arisan online tersebut terungkap bermula dari pelaporan HNS.

Korban merasa tertipu sebagai anggota di arisan online tersebut yang ternyata sudah dibubarkan oleh terdakwa. Namun ia belum mendapatkan uangnya.

Seperti diketahui, modus penipuan yang dilakukan terdakwa berawal dari pembentukan plot arisan yang akan diikuti peserta. Selanjutnya terdakwa menyusun jumlah uang arisan yang akan diperoleh.

Usai dibentuk, terdakwa memosting plot tersebut kemedia sosial dengan group bernama ANJ Minggu Kasih. Yaitu sebagai arisan online untuk ditawarkan kepada peserta yang ada dalam group.

Apa bila ada yang berminat, terdakwa menghubungi atau mengkorfimasi melalui chatingan di group arisan online tersebut. Klot akan dimulai apabila syarat keanggotaan sudah lengkap.

Setelah peserta lengkap, terdakwa selaku ketua arisan menawarkan setiap peserta arisan online akan memperoleh Rp. 21.750.000 dengan jangka waktu 21 hari dan administrasi untuk mengikuti arisan tersebut sebesar Rp. 500.000.

Kemudian terdakwa mengirimkan berita tersebut ke Facebook untuk dipublikasikan menarik niat peserta.

Berdasarkan ajakan tersebut, sebanyak 11 peserta tergiur dan sepakat untuk bergabung, salah satunya adalah saksi pelapor HNS dan RJS.

Kedua korban tersebut yakni RJS dinomor urut 5, sedangkan HNS nomor urut 9, dan nomor urut 1 adalah terdakwa yang disusul nomor urut 2 yang tidak lain menurut keterangan terdakwa adalah kakak terdakwa.

Baca juga  Bupati Tapanuli Tengah Buka Sosialisasi UU Nomor 23 Tahun 2011 Dan Peraturan Baznas Nomor 2 Tahun 2016

Para pesertapun mengirimkan uang arisan  beberapa kali melalui rekening terdakwa. Setelah uang dikirimkan, tiba-tiba terdakwa memberhentikan dan membubarkan group arisan online tersebut. Akibatnya, HNS dan RJS merasa tertipu yang mencapai jutaan rupiah.

Korban kemudian meminta kepada terdakwa untuk mengembalikan uang mereka, akan tetapi uang mereka tidak dikembalikan. Hal tersebut membuat korban melaporkan terdakwa ke Polisi.

Menurut pengakuan para korban, terdakwa membentuk group arisan online dengan jumlah yang banyak, dengan memakai nama arisan yang berbeda dan diikuti puluhan orang peserta.

“Di group yang saya ikuti itu ada 11 orang, dan ada beberapa lagi group arisan lainnya yang dibentuk terdakwa, ada yang anggotanya 25 orang, ada yang sekitar 40-an dan ada banyaklah pokoknya,” kata HNS saat dikonfirmasi di PN Sibolga usai menyaksikan langsung putusan terdakwa.

HNS menjelaskan, dirinya bersama 5 peserta lainnya yang hadir di persidangan terdakwa, mengakui telah dirugikan Rp. 210. 750.000 oleh terdakwa.

Informasi yang diperoleh, proses hukuman yang di jalani terdakwa tersebut masih atas laporan HNS, sementara 6 orang korban lainnya juga dikabarkan sudah melaporkan terdakwa ke Polres Tapteng. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan