BeritaTapanuli.com, Taput – Sidang perkara nomor 31/Pdt.G/2021/PN 31/PN Pematangsiantar digelar di PN Siantar, Senin (5/7).
Adapun agenda persidangan adalah untuk menggali dan mendengar keterangan saksi-saksi dari penggugat nasabah Bank Mandiri atas nama Cermanto Silaban, digelar.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua, Irwansyah Putra Sitorus, SH.,MH
Hakim Anggota, Mhd Iqbal Fahri Juneidy Purba SH.M.H., Hakim Anggota, Irma Hani Nasution, SH.,M.Hum.
Sedangkan Esron Silaban S.H., selaku pengacara penggugat, Cermanto Silaban, mengaku yakin kliennya dapat memberikan keterangan meyakinkan hakim.
Esron di PN Siantar menjelaskan di mana dalam persidangan keterangan saksi-saksi sangat jelas dan meyakinkan para hakim.
Ia mengaku, bahkan saksi menjelaskan bahwa pihak Bank Mandiri sampai saat ini tidak ada memberikan berita acara lelang dan bahkan surat SP 1,SP 2 dan SP 3 untuk pelelangan satu unit rumah nasabah Bank tersebut yang terletak di Jalan Baktiar, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
Selain itu kata Esron, bahwa saksi juga menjelaskan bahwa rumah yang telah dilelang itu, dilelang hanya Rp 184 juta.
“Dan kita perjelas keterangan saksi, kenapa hanya Rp 184 juta dilelang.”
“Saksi menjelaskan di hadapan para hakim bahwa harga pasaran diluar peraturan pemerintah, harga tanah di sekitar jalan Baktiar, Kelurahan Pasar Siborongborong sudah mencapai 600 juta dan bahkan 1 miliyar per unit, dengan alasan karena objek tanah yang telah dilelang oleh pihak Bank Mandiri adalah salah satu daerah perputaran ekonomi karena lokasi tersebut persis berdekatan dengan pajak dan terminal Siborongborong, sehingga harga tanah sangat mahal di sekitar rumah yang telah di lelang.” jelasnya
Esron juga menjelaskan lagi untuk agenda sidang lanjutan, Senin (12/7) untuk keterangan saksi ahli atas pelelangan satu unit rumah di Jalan Baktiar Kelurahan Pasar Siborongborong. (Fer/Red)