Sempat Kabur, Pelaku Pemukulan Anak di Sibolga Diamankan di Medan

  • Whatsapp
Tersangka tertunduk saat di BAP di Mapolres Sibolga

BeritaTapanuli.com, Sibolga – RM (38), warga Jln. Kader Manik. Kel. A. Muara Pinang Sibolga, Sumut, kembali diamankan petugas.

Tersangka yang diadukan oleh Hasan Hutabarat (59) pada Minggu (19/4) lalu, atas penganiayaan terhadap anak sendiri, sebelumnya diamankan polisi selang dua hari, tepatnya Selasa (21/4) sekira pkl 16.00 WIB

Tersangka saat itu diamankan dari rumah warga di desa Mela, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut. Namun saat dilakukan pemeriksaan, ia berhasil melarikan diri.

Hal ini dibenarkan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin.

Sormin menjelaskan, Polisi kembali menelusuri jejak tersangka. Melalui kerjasama Sat Reskrim Polres Sibolga dengan Tim Buncil Dit Krim Um Polda Sumut, lalu berhasil mengamankan tersangka kedua kalinya.

Baca juga  Sebanyak 24 Rumah Ludes di Sibolga, Terdiri dari 30 KK

“Ia melarikan diri, lalu diamankan petugas dari rumah warga berinisial BS di Tg Mulia Medan,” jelas Sormin.

Ia menambahkan, RM lalu dibawa ke Sibolga untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kepada petugas tersangka menuturkan, telah memiliki 6 orang anak dari dua istri. 3 orang dari isteri pertama dan 3 orang lagi dari isteri kedua.

Ia menjelaskan, korban yang saat itu ia pukul adalah anak pertama dari isteri kedua berinisial M br Hutabarat. Dan saat itu pergi meninggalkan mereka hampir 2 minggu lamanya.

Ia mengisahkan, memukul anaknya lantaran kesal tidak bisa membaca tulisan yang sudah dibuat di depan kamera untuk divideokan, agar dilihat oleh ibunya.

Baca juga  Diguyur Hujan Deras Jalan Lintas Sibolga -Tarutung Dialihkan

Video tersebut, lalu tersebar, hingga viral, yang kemudian diketahui oleh kakek korban saat datang ke Sibolga selepas jiarah.

Tidak terima perbuatan tersebut, kakek korban lalu membuat laporan ke kantor polres Sibolga.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) Undang undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 80 ayat (4) Jo pasal 76c Undang undang no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang no 23 tahun 2002 tentang  Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara  atau denda maksimal Rp 15.000.000.-. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan