Dua Kantor BPN Digeledah di Sumut, Kejaksaan Ungkap Mafia

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat pada Kamis (14/4/2022).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Yos A Tarigan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa tim Pidsus melakukan penggeledahan di kedua kantor tersebut.

Tidak hanya itu, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumut turut disasar pada Jumat (15/4/2022).

Penggeledahan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Medan No : 1/PGD/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN ini terkait kasus mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumut.

Tujuannya untuk mencari barang bukti tambahan dalam rangka pengembangan dugaan korupsi alihfungsi Kawasan Suaka Margasatwa (KSM) Karang Gading dan Langkat Timur Laut di Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat.

Sebelum melakukan penggeledahan, tim penyidik sudah turun ke kawasan hutan bakau yang diubah menjadi perkebunan sawit seluas 210 hektar.

Baca juga  Sidang Bonaran Diskors Selama 1 Jam

Sebanyak 28.000 batang pohon sawit tumbuh di atas kawasan dan telah terbit 60 sertifikat hak milik atas nama perorangan.

“Proses penggeledahan tetap mengedepankan protokol kesehatan. Hasilnya, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti,” kata Yos, Selasa (19/4/2022).

Modusnya menggunakan koperasi petani, seolah-olah sebagai pemilik lahan dan mengelola perkebunan sawit. Ternyata, lahan hanya dikuasai satu orang yang diduga mafia tanah.

Yos menuturkan, sejak akhir 2021, kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd 1/11/ 2021 tertanggal 30 November 2021.

“Soal kerugian keuangan negara, tim ahli sedang melakukan penghitungan,” ucap Yos.

Baca juga  Tengah Asyik Makan di Restoran, Buronan Korupsi Rp14,9 Miliar Ditangkap KPK

Sekadar informasi, kasus mafia tanah menjadi perhatian Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Pasalnya, kejahatan yang dilakukan berdampak pada pembangunan dan memicu konflik sosial.

Sanitiar meminta para kepala satuan kerjanya membentuk tim khusus. Menyikapi permintaan tersebut, Kejati Sumut telah menindaklanjuti kasus tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi dengan meningkatkannya ke penyidikan.

Kasusnya adalah perambahan KSM Karang Gading di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deliserdang.

Untuk kasus alihfungsi KSM Karang Gading, lima saksi sudah memberikan keterangan sejak 10 Januari 2022.

Mereka adalah DH (Kepala BPN Langkat pada 2002-2004), R (ketua Koperasi STM), KS (mantan kepala BPN Langkat pada 2015, SMT (mantan kepala BPN Langkat di 2012 dan AH (pemilik lahan). (Sumber : kompas.com)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan