BeritaTapanuli.com, Sumut – Polisi akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus penjualan vaksin Covid-19 Sinovac secara ilegal di wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Ke empat pelaku yang ditetapkan itu berinisial SW (40) agen properti yang bertugas mengumpulkan masyarakat, dr IW (45) oknum dokter di Rutan Tanjung Gusta, KS (47), oknum dokter dan SH oknum ASN di Dinas Kesehatan Sumatera Utara.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, mengatakan, tersangka SW berperan mengumpulkan masyarakat. Kemudian, dr IW berperan sebagai pemberi obat vaksin kepada tersangka SW.
“Kita tetapkan tersangka tindak pidana korupsi, karena menerima suap yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil pada pelaksanaan distribusi dan pemberian vaksin kepada masyarakat dengan cara menerima imbalan uang,” kata Kapolda Irjen Pol Panca Putra di Mapolda Sumut, Jumat (21/5/2021).
“Untuk tersangka dr IW seharusnya memberikan obat vaksin kepada warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. Namun pada pelaksanaannya penggunaan vaksin itu malah diperuntukan kepada kelompok masyarakat yang tidak berhak,” ungkap Kapolda Irjen Pol RZ Panca Putra, Jumat (21/5) petang.
Lebih lanjut, Panca mengungkapkan IW merupakan oknum ASN Kanwil Kemenkumham Sumut yang merupakan dokter di Rutan Tanjung Gusta Medan yang membantu SW mendapatkan vaksin.
Kemudian KS dan SH merupakan oknum ASN Dinkes itu turut membantu melakukan vaksinasi dan memberikan vaksin.
Panca Putra menerangkan, selaku pemberi suap SW dikenakan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang Undang RI No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001.
“Tersangka IW dan KS selaku ASN menerima suap berupa uang dikenakan pasal 12 huruf a dan b dan atau Pasal 5 ayat 2 dan atau Pasal 11 Undang Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Para tersangka juga dikenakan Pasal 64 ayat 1 KUHP yaitu perbuatan berlanjut serta Pasal 55 KUHP. Saudara SH kita kenakan Pasal 372 dan 374 KUHP. Tidak menutup kemungkinan dikenakan pasal tindak pidana korupsi,” ujar Panca Putra.
Dalam kasus ini dijelaskan Kapolda Irjen Pol Panca Putra, ke empat tersangka meminta bayaran sebesar Rp 250 ribu per sekali suntik kepada masyarakat yang ingin mendapatkan obat Sinovac tersebut.
Panca menuturkan, terbongkarnya kasus penjualan vaksin setelah personil Polda Sumut menerima laporan tentang adanya kegiatan vaksinasi bagi kelompok masyarakat tertentu di Perumahan Jati Residen, Selasa (18/5) lalu.
Dari hasil penyelidikan, seharusnya dosis vaksin itu digunakan untuk warga binaan di Lapas Tanjung Gusta. Namun, oknum dokter di lapas berinisial dr IW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka malah menjualnya kepada masyarakat.
Pelaksanaan vaksinasi dilakukan dua tenaga kesehatan sebagai petugas vaksinator. Para peserta vaksinasi membayar Rp 250 ribu per orang kepada SW secara cash atau tunai atau transfer.
Uang itu lalu diserahkan kepada IW Rp 220 ribu per orang. Sisanya Rp 30 ribu menjadi fee untuk SW. Vaksin yang dijual beli itu adalah vaksin Sinovac, yang sebenarnya merupakan jatah untuk vaksinasi tenaga lapas dan warga binaan di Lapas Tanjung Gusta Medan. (R)