BeritaTapanuli.com, Medan – Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh komisioner KPU Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng) digelar di Medan.
Sidang dengan Perkara Nomor 280-PKE-DKPP/XI/2024 di KPU Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Rabu (19/3/2025), ditayangkan lewat siaran langsung DKPP RI.
Sebelumnya, pengadu adalah Famoni Gulo, dan memberikan kuasa kepada Joko Pranata Situmeang.
Sedangkan pihak teradu yaitu Komisioner KPU Tapten, Wahid Pasaribu (Ketua) Mhd. Fadli Wanri Hutagalung (Anggota), Helman Tambunan (Anggota), Fahri Zulaiman Rambe (Anggota), Abdul Haris Nasution (Anggota).
Adapun Majelis Hakim DKPP yang turut hadir melakukan pemeriksaan yakni.
1. I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (Ketua Majelis/ Anggota DKPP)
2. Dadang Darmawan Pasaribu (TPD unsur Masyarakat)
3. El Suhaimi (TPD unsur KPU)
4. Payung Harahap (TPD unsur Bawaslu)
Sebelumnya, Komisioner KPU Kab. Tapteng dilaporkan dalam pokok aduan mendalilkan para teradu telah melanggar prinsip adil, berkepastian hukum, profesional, dan efektif sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP.
Demikian juga teradu diduga menolak dan mempersulit proses pendaftaran pencalonan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu – Mahmud Efendi, yang diusung oleh Partai PDI Perjuangan dan Partai Buruh.
Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berjalan yang dihadiri oleh komisioner KPU Tapteng. (R)