Jurtul KIM, Ditangkap di Sibolga Julu

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, SIBOLGA – Juru tulis judi KIM bernama TS alias BJ (54) diamankan Polisi, dari salah satu warung di Jalan Sibolga-Tarutung, Selasa (24/1).

Jurtul diamankan bersama barang bukti yang berhasil disita petugas berupa 1 unit Hp berisi sejumlah nomor pasangan. Selain itu, dari tersangka polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp 210.000 yang diduga omset yang sempat terkumpul.

Kapolres Kota Sibolga, AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Iptu R Sormin membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, setelah Polisi memperoleh informasi, Kasat Reskrim AKP Azhari, memerintahkan anggotanya untuk melakukan lidik.

Baca juga  Korban Kebakaran Didatangi Kapolsek, Sampaikan Bantuan Kapolres

“Ya anggota mengamankan hari Selasa (24/1) lalu, dan tersangka di bawa ke Polres setelah dikuatkan dengan barang bukti,” jelas Sormin melalui keterangan tertulisnya, Rabu (30/1/2019).

Lebih lanjut dijelaskan Sormin, terangka yang kesehariannya merupakan penarik becak merupakan warga kelurahan Huta Barangan ini, sudah pernah dihukum pada tahun 2010 lalu dalam kasus perjudian.

“Tahun 2010 ia dihukum 1 bulan,” beber Sormin.

Sementara kepada petugas ia mengaku, memulai perjudian KIM sudah sejak 2 bulan terakhir, dengan rincian omset sekitar Rp 130.000 s/d Rp 150.000. Dan imbalan yang ia terima sekitar 20 persen.

Baca juga  Pemko Padangsidimpuan Gelar Pelatihan Life Skill ke Pengrajin UMKM

Ia mengaku, melakukan perjudian KIM setiap hari, yang dimulai dari pukul 19.00 wib s/d 21.00 wib. Dan kepada petugas juga ia mengaku, hal itu ia lakukan demi menambah penghasilan sehari hari.

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (T/BT)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan