Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Pembunuhan di Sibolga

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, SIBOLGA — Polres Sibolga berhasil menangkap terduga pelaku penusukan yang menyebabkan seorang warga berinisial SL (32) meninggal dunia.

Terduga berinisial AN (33) ditangkap sekitar enam jam setelah peristiwa berdarah di Jalan Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Rabu, 16 September 2026, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian petugas dan masyarakat.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, peristiwa bermula saat terjadi pertengkaran antara korban dan istri terduga pelaku.

Seorang saksi mengaku, bahkan sempat berupaya melerai pertengkaran tersebut.

Baca juga  Harga Beras Naik, Bulog Sibolga Akan Lakukan Langkah Stabilisasi Harga

Namun, situasi memanas hingga terduga pelaku datang ke lokasi dengan membawa senjata tajam. Kemudian menusuk korban pada bagian leher.

Korban yang mengalami luka serius dan pendarahan hebat itu kemudiab dilarikan ke RS Metta Medika II Kota Sibolga. Namun, sekitar pukul 14.00 WIB, korban dinyatakan meninggal dunia.

Usai kejadian, terduga pelaku melarikan diri. Sehingga Polres Sibolga melakukan pencarian dan penyelidikan.

Sekitar pukul 17.20 WIB personel Polres Sibolga dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Rustam E. Silaban berhasil mengamankan pelaku AN di Kecamatan Pinang Sori Kabupaten Tapanuli Tengah.

Baca juga  Lakukan Perbuatan Asusila, Pria ini Berhasil Diamankan Polisi

Setelah diamankan, AN selanjutnya menjalani proses pemeriksaan untuk mendalami peran, motif, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Polres Sibolga masih melakukan penyidikan dan pendalaman perkara. Status hukum terduga pelaku serta penerapan pasal akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Sebelumnya, personel Pamapta, SPKT, Satreskrim dan Tim Inafis Polres Sibolga telah mendatangi lokasi kejadian guna melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.(red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan