Lakukan Perbuatan Asusila, Pria ini Berhasil Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Sat Reskrim Polres Sibolga dipimpin oleh AKP Dodi N, SH, MH mengamankan seorang pria atas perbuatan asusila.

Pelaku diamankan dari salah satu penginapan di jalan Diponegoro Sibolga pada hari Kamis (05/01/2023) pukul 07.00 wib.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi juga mengamankan seorang lagi laki laki di Mela I Kab Tapteng.

Hal tersebut sehubungan dengan laporan Deni Derliana (43 tahun), ibu korban warga Kab. Tapteng, Sumut.

Di mana, ia melapor pada hari Kamis (05/01/2023) pukul 05.00 wib, atas anak  mereka inisial P (16 tahun) menjadi korban perbuatan asusila disalah satu penginapan di jalan Diponegoro Sibolga.

Berdasarkan laporan itu polisi mengamankan dua tersangka. Tersangka pertama inisial LS alias L (22 tahun), pemulung, warga Kab. Tapteng.

Baca juga  Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Toba 2021, Ini Pesan Kapolres Sibolga di Situasi Pandemi

Dan tersangka kedua berinisial WSAG alias WG, (20 tahun), merupakan karyawan penginapan di Kel. Sipange, Lk IV, Barung barung, Kec. Tukka, Kab. Tapteng.

Kapolres Sibolga AKBP Taryono Raharja, melalui Kasi Humas Polres AKP R. Sormin, kepada awak media menerangkan, kedua tersangka diamankan karena melakukan perbuatan cabul/asusila.

“Perbuatan dilakukan pada hari Kamis (5/01/2023) sekitar pukul 01.35 wib, di kamar 114, di salah satu penginapan di Jln Diponegoro, Kel. Pasar Baru Sibolga.” Ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil keterangan dihimpun, tersangka L mengenal korban sebab satu kampung, sedangkan WG mengaku tidak mengenal korban.

Meski kedua pelaku belum pernah dihukum dan belum berumah tangga akan dikenakan pasal asusila apalagi korban masih dibawah umur dan belum berumah tangga.

Baca juga  Saat Ingin Jual Ganja, Nelayan Di Sibolga Ditangkap

Perbuatan yang dilakukan tersangka pertama adalah melakukan hubungan badan layaknya suami isteri sebanyak 1(satu) kali. Dan perbuatan yang dilakukan tersangka kedua WG hanya melakukan pelecehan tidak sampai pada perbuatan hubungan suami istri karena korban berhasil menendang pelaku.

Kedua pelaku lalau ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana Persetubuhan terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang undang RI no 17 tahun 2016, tentang Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Milyar. (Tp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan