Mahmudin Harahap : Didalam hukum tidak ada “ecek-ecek”, yang ada fakta

  • Whatsapp
Wakil Wali Kota Sibolga Edipolo Sitanggang (posisi di tengah) saat membuat pengaduan balik di Mapolres Sibolga, Rabu (10/6/2020). (Foto istimewa )

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pernyataan Wakil Walikota Sibolga Edi Polo Sitanggang, yang menyebutkan penandatanganan kwitansi terkesan “ecek-ecek” (mainan), direspon kuasa hukum pelapor Mahmudin Harahap.

Dikonfirmasi Rabu (10/6) malam, Mahmudin menyampaikan lewat keteranganya bahwa sesuai laporan klienya, tidak ada di dalam hukum perihal ecek-ecek (mainan).

Didalam hukum gak ada ecek2, yg ada fakta,” Terang Mahmudin membalas pesan whatsapp awak media.

Ia juga menyebutkan, terkait bantahan wakil wali kota dalam hal ini Edi Polo Sitanggang, sah-sah saja.

Baca juga  Pernah Bertugas di Sibolga, Mayjen Richard Tampubolon, Anak Wartawan Pimpin Pasukan Elite 3 Matra

Sah2 saja, Klo tersangka berbohong untuk membela dirinya tidak ada sanksinya.” Jelasnya.

Disinggung perihal tanggapannya, bahwa kwitansi yang dimaksud, mengenai utang pak Edi Polo adalah kwitansi ecek ecek, Ia juga menyebutkan.

Profesi sy Pengacara, pasti sy berdasar hukum,” Pungkasnya.

Sebelumnya, Kepada awak media ini, saat dikonfirmasi Rabu (10/6) siang, melalui telepon selulernya, Edi Polo menjelaskan bahwa sebenarnya utang yang dialamatkan kepadanya tidak sebesar yang ditudingkan.

Baca juga  Irjen Pol Martuani Sormin, Dipromosikan Menjadi Asops Kapolri

Kendati ia tidak menampik adanya utang tersebut, hanya puluhan juta. Akan tetapi, disebutkan mencapai Rp 1,5 M, ini yang membuat Wawako Sibolga itu kesal, lalu melaporkan balik kasus itu, karena dianggap merupakan pencemaran nama baik.

“Kwitansi “Ecek-Ecek“nya itu (tidak serius itu, red), dan itu sudah lama sekali, selama ini kenapa gak dibilangnya itu, kenapa baru sekarang dipersoalkan,” beber Edi Polo Sitanggang. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan