Kejaksaan Jemput Kepala Desa Siaro Terkait Anggaran DD 2019, Saksi Sempat Berlari

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Kejaksaan Siborongborong menjemput oknum kepala desa Siaro Kecamatan Siborongborong inisial TBH dari sebuah warung.

Penjemputan tersebut terjadi hari Selasa (13/4)

Penangkapan oknum kepala desa tersebut, disebutkan adalah sebagai saksi dalam penggunaan anggaran Dana Desa tahun 2019

“TBH sebagai saksi, telah kita pulangkan kerumah setelah memberikan keterangan dalam penggunaan anggaran DD tahun 2019. Dasar kita menjemput TBH karena tidak memenuhi panggilan selama lima kali” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong Lamhot Heryanto Sagala, SH kepada Berita Tapanuli di ruang kerjanya

Baca juga  Kajari Tingkatkan Penyidikan Dugaan Korupsi Pengadaan Internet di Dinas Kominfo Taput

Sagala lebih lanjut menjelaskan, penangkapan dilakukan, Selasa (13/4) sekira pukul 10.14 WIB bersama tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong Aprilda Yanti Hutasuhut, SH (PLH. Kasubsi Pidum dan Pidsus), Emil Brunner, SH, MH (Kasubsi Intel dan Datun), Amalia Anjani, SH (Staff Pidum dan Pidsus) dan Yoga Simanullang (Staff Intel dan Datun).

“Saat itu, tim melakukan penjemputan saksi di warung kopi yang berlokasi di Desa Silaitlait Kabupaten Tapanuli Utara bersama dengan Tim Polsek Siborongborong Iptu Jones Sianturi (Kanit Reskrim), Bripka Suheri G. Purba, SH (Anggota Reskrim), Brigadir H. Boy Siburian (Anggota Reskrim), Bripka Pola Simanjuntak (Bhabinkambtibmas).” Ujarnya.

Baca juga  Dituding Gunakan Dana Desa untuk Bimtek Kepala PMD Taput Beri Penjelasan

Sementara pada saat akan dijemput paksa saksi sempat melakukan perlawanan dan berlari. Namun, tim dapat mengamankan saksi dan langsung membawa saksi ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara di Siborongborong.

Adapun sebut dia, pelaksanaan penjemputan saksi tersebut didasari oleh Pasal 112 Ayat (2) KUHAP. (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan