Pria Paruh Baya Diamankan Polisi Dari Lapo Tuak

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pria paruh baya berinisial HMS ( 51) warga Jl Patuan Anggi, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota tidak berkutik saya diamankan polisi dari warung.

Pasalnya, HMS tersandung kasus tindak pidana perjudian jenis KIM.

Hal itu, dibenarkan Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin.

Kepada awak media Sormin mengaku, tersangka HMS diamankan pada Jumat (19/3/2021) pukul 21.45 WIB.

Baca juga  Kapal Pengangkut BBM Illegal di Sibolga Ditangkap, Ini Penjelasan Kapolres

Tepatnya di salah satu warung tuak di Jl SM Raja Kelurahan Pancuran Dewa.

Kata Sormin, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 120 ribu.

Selain itu, juga dua lembar kertas berisikan pasangan angka-angka atau nomor, dan satu buah pulpen merk X Data.

Kepada polisi, tersangka menerangkan, menerima pasangan berikut uang sebagai taruhan pasangan dari pemasang.

Lalu, menyerahkannya kepada seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi.

Baca juga  Syarfi Hutauruk Buka Kejuaraan Pencak Silat Tingkat Pelajar se-Kota Sibolga

“Tersangka HMS melakoni perjudian tersebut lebih kurang 1 bulan, tanpa izin,” jelas Sormin, Rabu (14/4/2021).

Akibatnya, tersangka ditahan di RTP Sibolga, dan saat ini sudah dititipkan ke Lapas Klas IIA Sibolga.

“Ia diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat (1) ke 1 dan 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun,” pungkasnya. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan