Jika Pungutan Pajaknya Hilang, Segini Harga Avanza

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Merujuk Permendagri Nomor 8/2020, tercantum daftar NJKB (nilai jual kendaraan bermotor), koefisien bobot, serta Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (DP PKB).

Wacana penghapusan pungutan pajak mobil baru telah digaungkan oleh Kementerian Perindustrian, bersama Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Hingga saat ini, dikabarkan tengah dibahas lebih lanjut antar Kementerian. Di antaranya Kementerian Keuangan terkait fiskal, bersama kementerian terkait lainnya.

Nah tentu penasaran, berapa harga Toyota New Avanza Veloz AT setelah pungutan pajaknya dihapus.

Tiap model mobil punya besaran berbeda-beda, sesuai ketetapan dalam Permendagri Nomor 8/2020 yang diratifikasi setiap tahun.

Baca juga  Pemungutan Suara Ulang (PSU), Akan Digelar di Tapteng

Ambil contoh, Toyota New Avanza Veloz AT dibanderol Rp 233.550.000 (OTR Jakarta). Memiliki NJKB Rp 187.000.000, serta koefisien bobot 1,050.

Berdasarkan angka tersebut, maka DP PKB Toyota New Avanza adalah (NJKB x koefisien bobot) didapat hasil Rp 196.350.000.

Dilanjut menghitung besaran tarif PPnBM, untuk MPV 1.500 cc ditetapkan PPnBM sebesar 10% dari DP-PKB.

Menghitung tarif PPnBM, simulasi perhitungannya: (DP PKB) x 10% = (Rp 196.350.000) x 10%. Maka hasilnya Rp 19.635.000.

Berikutnya menghitung besaran tarif BBNKB pertama, yang dibayarkan pertama kali saat membeli mobil baru. Ketentuan BBNKB bisa berbeda-beda di tiap daerah.

Baca juga  Sejumlah Bangunan Diatas Aliran Sungai (DAS) Ditertibkan di Sarudik

Tergantung kebijakan dari masing-masing Pemerintah Provinsi. Semisal DKI Jakarta, menetapkan pajak BBNKB pertama sebesar 12,5%.

Tarif BBNKB I, simulasi perhitungannya (DP PKB) x 12,5% = (Rp 196.350.000) x 12,5%. Maka hasilnya Rp 24.543.750.

Nah kalau semua pungutan pajak (PPnBM dan BBNKB I) dihapus, maka (Rp 19.635.000 + Rp 24.543.750) = Rp 44.178.750.

Alhasil harga Toyota New Avanza 1.5 Veloz AT yang harga OTR Jakarta sebesar Rp 233.550.000, setelah pungutan pajaknya disunat Rp 44.178.750.

Maka harganya menjadi Rp 189.371.250. (Sumber :gridoto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan