BeritaTapanuli com, Tapteng – Jika tidak masuk kerja selama satu hari tanpa pemberitahuan yang sah, maka honorer tidak diberikan hak gaji, dan jika tidak hadir selama 3 hari tanpa keterangan maka Honorer diberhentikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Jika permisi tentu boleh, tapi kalau tidak ada pemberitahuan sama sekali, maka segera dilakukan tindakan dan melaporkannya kepada pak Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ungkap Sekda Tapteng Hendri Susanto Lumbantobing, Selasa (16/7/2019).
Hendri menjelaskan, surat edaran ini merupakan bentuk ketegasan Bupati Tapanuli Tengah, Bahktiar Ahmad Sibarani yang tertuang dalam surat edaran nomor: 800/3262/2018 tanggal 05 September 2018 tentang penegakan disiplin ASN/PNS di lingkungan Pemerintahan Tapanuli Tengah, jika melanggar disiplin akan dijatuhi hukuman sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN dan peraturan Bupati Tapteng nomor 46 tahun 2019 tentang pemberian tambahan penghasilan bagi ASN.
“Ini termasuk sosialisasi kepada para pegawai dan honorer di Kabupaten Tapanuli Tengah, hingga kesekolah-sekolah dan tenaga kesehatan di daerah agar mempedomani surat edaran ini,”
Atas dasar surat edaran ini, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diwajibkan membuat laporan hasil penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN/PNS dan laporan pelaksanaan sanksi ketidak hadiran bagi honorer dan THL.
“Silahkan buat laporan atas pelanggaran disiplin dan penjatuhan hukuman kepada pak Bupati melalui kepada BKD,” pungkasnya. (BT)