IRT Penjual Buah Diamankan Sat Narkoba Polres Taput, Ini Pengakuannya

  • Whatsapp
Tersangka RM Saat Diamankan Polisi

BeritaTapanuli.com, Taput – Salah seorang ibu rumah rumah tangga (IRT), berinisial RM ( 52 ) warga Tigarihit, Desa Parapat, Kecamatan  Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, diamankan Sat Narkoba Polres Taput, Minggu ( 6/2 ) dari Jalan Balige.

Tepatnya di Kelurahan Situmeang Habinsaran, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Kapolres Taput melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Kepada awak media, Baringbing menjelaskan, keseharian tersangka merupakan penjual buah di depan POM Bensin Sipoholon.

Baca juga  Warga Pandan Tewas di Kisaran, Kecelakaan Septor Kontra Bus

Namun, setelah mendapat informasi dari warga sekitar, pihak Opsnal Narkoba Polres Taput pun melakukan lidik dan mengamankan tersangka.

Adapun tersangka saat diamankan  di tempat dagangannya. Darinya ditemukan barang bukti jenis ganja kering yang sudah siap edar.

Saat diperiksa di ruang unit Narkoba, tersangka juga mengakui perbuatannya. Kepada petugas ia mengaku hanya untuk menambah penghasilan tambahan, karena jualan buah tersebut tidak begitu laku.

Baca juga  Murid Rossi Dilirik Gantikan Andrea Dovizioso di Ducati

Di akuinya juga, bahwa pembeli ganja darinya sudah merupakan langganan khusus bagi warga Tapanuli Utara yang sudah di kenal dan di percaya.

Menurut keterangannya, bahwa ganja tersebut di beli dari warga Sibolga, lalu di jual untuk mencari ke untungan.

Jumlah barang bukti yang disita dari tersangka saat penangkapan sebanyak 63, 35 gram .

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan di ruang Sat Narkoba.  (F/BT).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan