BeritaTapanuli.com, Sibolga – Ketua DPRD kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik, membenarkan pernyataan wakil ketua DPRD Jamil Zeb Tumory, terkait adanya kejanggalan yang ditemukan pada penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sibolga tahun anggaran 2020.
Hal itu, ia pertegas dalam konferensi pers, Kamis (19/3) di gedung DPRD kota Sibolga.
Sebagaimana seblumnya, Jamil Zeb Tumori menjelaskan, sampai saat ini Anggota DPRD Sibolga belum menerima buku APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2020.
Tetapi, pihaknya menemukan kejanggalan, yakni hasil pengesahan APBD Kota Sibolga tahun anggaran 2020, tidak sesuai dengan pembahasan pada tahun 2019 yang lalu.
Terkait itu, Sukri menjelaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil pihak eksekutif, mengingat tidak dimungkinkannya saat ini melaksanakan pertemuan sesuai instruksi pemerintah pusat menghindari pertemuan demi pencegahan penyebaran Covid-19 yang menjadi wabah saat ini.
Bahkan, pihaknya juga ingin mempertegas, sehingga tidak ada tudingan negatif kepada pihak banggar, apalagi DPRD memiliki hak untuk mengontrol dan mengawasi penggunaan APBD.
“Ternyata, peruntukannya tanpa sepengetahuan Anggota DPRD Sibolga, dan juga Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sibolga. Dan apabila hal itu ternyata tidak dihiraukan, maka ia selaku ketua DPRD Sibolga akan bersikap tegas selaku pimpinan membentuk Pansus dalam menyelesaikan masalah ini.” Katanya mengakhiri. (T/BT)