Tergiur Bonus Rp 20 Ribu, Pria BHL di Sibolga Diamankan Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Berdasarkan informan, personil Polres Sibolga mengamankan pengguna obat terlarang.

Para pelaku diamankan hari Selasa (15/6) sekira pukul 22.00 wib.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasi Humas Polres Iptu. Ramadansyah Sormin.

Kepada awak media ia menerangkan, pelaku berinisial JH alias J (21 tahun).

“Pekerjaan pelaku adalah buruh harian lepas (BHL), warga Jln. Horas Kel. Panc. Pinang Sibolga.” Ungkap Sormin.

Masih kata dia, status JH kini telah ditetapkan menjadi tersangka setelah polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Ada barang bukti berupa, 2 bungkus kecil narkoba jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening beratnya 0,32 gram dan uang sebanyak Rp 25.000.” Tambah Sormin.

Kasi Humas Polres itu juga menerangkan kronologi penangkapan yang saat itu terlebih dahulu melakukan lidik.

Baca juga  Pemuda 23 Tahun, Ditangkap Polisi di Dekat Jembatan Sibolga

Berdasarkan perintah Kasat Narkoba AKP Sugiono, memerintahkan Unit Opsnal melakukan pendalaman atas info tersebut.

“Sekitar pkl 22.30 wib pria dimaksud (tsk) diamankan dari atau di depan salah satu SPBU yang tidak aktif di kota Sibolga.”

Sementara dari tangan pria tersebut polisi langsung menyita 2 bks kecil barang bukti.

Saat diboyong ke Polres Sibolga, tersangka pun dilakukan test urine dan didapati positif (+) mengandung Amphetamine.

Diketahui, tersangka belum pernah dihukum dan belum berumahtangga.

Kepada petugas tersangka juga menerangkan, sebelum diamankan JH dibonceng naik R2 oleh seseorang (identitas yang telah dikantongi petugas).

Dan membeli dari seseorang di Gg. Sihopohopo, Kel.A.Habil Sibolga. Bahkan sudah sebanyak 5 kali dilakukan, sejak Maret 2021 s/d Juni 2021.

Baca juga  Begini Penjelasan Polisi Perihal Temuan Mayat Pasca Evakuasi

Ia pun tak menyadari menjadi kurir, saat membeli JH diberi upah sebesar Rp 20 ribu, selain itu juga diberi mengkonsumsi bersama.

Sedangkan, orang yang membeli atau menyuruhnya, kepada polisi tersangka mengaku tidak mengenalnya.

Akibatnya, ia ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana “Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I atau memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman (Sabu)” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan