Pencabulan Anak Terjadi Di Toilet Sekolah, Pelaku Ditangkap Polisi

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang anak belia menjadi korban perbuatan tidak terpuji, yang terjadi di sekolah sendiri.

Hal ini menambah catatan buruk yang terjadi di Kota Sibolga, Sumatra Utara. Apalagi korban dilecehkan di lingkungan sekolah yang sejatinya menjadi rumah aman bagi anak anak lainnya.

Berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/60/IV/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, Kasus ini terjadi pada hari Selasa tanggal 02 April 2024.

Pelaku, kemudian diamankan keesokan harinya yakni pada 03 April 2024 di Jl. Mesjid, Kel. Pasar Baru Kec. Sibolga Kota, Kota Sibolga.

Pelaku adalah Berkat I Telaumbanua  Alias I (26) Thn, Pekerjaan Buruh. Adapun korban masih berumur 7 tahun ,

Baca juga  Wali Kota Sibolga dan Wakil Resmikan Groundbreaking Pembangunan Pasar Nauli

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK melalui Kasat Reskrim Polres Sibolga AKP Dony P. Simatupang, SH, MH, menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Senin tanggal 01 April 2024, Korban mengatakan kepada ibunya bahwa dia tidak ingin bersekolah di SD itu lagi.

Terlebih, korban mengungkapkan bahwa seorang laki-laki tidak dikenal (Pelaku) telah mencabulinya di Toilet Sekolah. Pelaku diketahui memakai topi berwarna abu-abu, kaos warna hitam dan celana jeans warna abu-abu.

Berdasarkan keterangan anaknya kemudian ibu korban melaporkan kejadian ini ke Polres Sibolga.

Baca juga  Tinju Polisi, AZH alais A Diringkus di Medan,  Rekannya Masih Buron

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain Surat Berharga Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran atas nama korban, serta sepasang pakaian SD.

Kasus ini masih dalam proses Penyelidikan oleh Polres Sibolga. Masyarakat diharapkan untuk selalu waspada dan melindungi anak-anak mereka dari Tindak Pidana serupa.

Tersangka dikenakan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 4 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancam Hukuman paling lama 15 (Lima Belas) Tahun, Ujar Dony.

(Sumber Humas Polres Sibolga).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan