BeritaTapanuli.com, Sibolga – YS Als J (23), wiraswasta, seorang pemuda warga Jln DR IL Nomensen No. 48 Kel. A. Nauli Sibolga.
Ia diamankan polisi, sesaat ingin menjual narkotika, jenis sabu-sabu. Darinya petugas menyita barang bukti, saat digeledah di saku celana, berupa 1 bks kertas warna putih didalamnya plastik bening berisikan serbuk diduga sabu-sabu dan 1 bh dompet berisi uang Rp 100.000.
Kapolres Sibolga AKBP. Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin menjelaskan, penangkapan atas tersangka bermula adanya informasi dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi itu, Kasat Narkoba AKP Rudi HUJ Sitorus,SH., memerintahkan KBO Narkoba Iptu P.Sihotang, untuk melakukan lidik dan pendalaman atas info tersebut.” Jelas Sormin.
Saat melakukan penangkapan, petugas juga melakukan under cover buy (berpura-pura sebagai pembeli). Dan ketika dihubungi dan disepakati ditunggu didekat jembatan dekat sebuah rumah ibadah.
Tiba di TKP polisi kemudian menggeledah tersangka dan membawa ke Polres Sibolga guna melakukan test urine. Ternyata hasilnya positif mengandung Amphetamine.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seseorang yang hendak dijual.
Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga dan diduga telah melakukan tindak pidana Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual,menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Gol I jenis bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ahat (1) Subs pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (Red)