Mahasiswa Diamankan Setelah Gituin Gadis Dibawah Umur, Awalnya Membantah

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Seorang mahasiswa asal Kabupaten Nias Utara, di Kota Sibolga, Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi.

Ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap seorang gadis dibawah umur berusia 13 tahun.

Mahasiswa tersebut diketahui berinisial CDH alias C (19), yang masih kuliah di salah satu perguruan tinggi swasta (PTS) di Kota Sibolga.

Dia diamankan dari tempat kosnya di Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, Sabtu (30/5) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Rabu (3/6), menerangkan, mahasiswa inisial C awalnya dilaporkan oleh orang tua gadis itu, ke Polres Sibolga pada Minggu (31/5) dini hari lalu sekira pukul 02.25 WIB.

Dalam laporannya ke polisi, mengaku sempat kehilangan anak gadisnya usia 13 tahun, sejak Jum’at (29/5) hingga Sabtu (30/5) malam.

Baca juga  Ini Penjelasan Polisi Terkait Kebakaran di Sibolga

Lalu, mendapatkan kabar kalau anak gadisnya tersebut ternyata menginap di salah satu rumah kos di Jalan SM Raja, Kelurahan Aek Parombunan.

Ia pun kemudian melihat anak gadisnya tersebut sedang duduk disalah satu rumah warga, lalu datang menghampiri dan memintanya untuk menunjukkan dimana tempatnya menginap.

Tak lama, orang tua korban bertemu seorang laki-laki di dalam kos tersebut dan langsung melakukan interogasi terhadap tersangka.

Tapi laki-laki tersebut menyangkal kalau dia telah tidur bersama dengan anak gadisnya tersebut.

Sementara dari pengakuan anak gadisnya telah tidur dengan laki-laki itu dan melakukan perbuatan terlarang.

“Setelah menerima laporan, Kasat Reskrim AKP D. Harahap, langsung memerintahkan unit Opsnal dan kemudian berhasil mengamankan C dari tempat kosnya,” ungkap Sormin.

Baca juga  Tabrak Pohon, Supir Truk Kayu Tewas Saat Dilarikan ke Rumah Sakit

Kepada polisi, C mengaku telah empat kali melakukan perbuatan cabul terhadap gadis 13 tahun tersebut, sejak mereka saling mengenal pada pertengahan Mei 2020 lalu.

Keempatnya dilakukan C di dua tempat berbeda tapi masih di tempat kos-kosannya C.

Tersangka ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polres Sibolga, diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) atau pasal 76D Jo pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (PA) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan