Polisi Berhasil Menangkap  Kasus Pencurian Warung Rokok

  • Whatsapp

BERITATAPANULI.COM, Padangsidimpuan – Personil Timsus dan Patmorsus Polres Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap TS (45) karena diduga sebagai pelaku kasus pencurian warung rokok.

Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Abdi Abdullah SH, menerangkan selain mengamankan barang bukti sebanyak 16 slop rokok dari berbagai merek juga mengamankan 2 buah linggis yang diduga digunakan tersangka saat beraksi, serta mengamankan satu unit mobil,” Selasa (22/1/2019).

Baca juga  Penumpang Menuju Kepulauan Nias Diperketat Wajib Swab

Satu unit mobil jenis Toyota Avanza warna hitam dengan nomor Polisi BB 1495 BP, sebagaimana mobil diduga digunakan tersangka untuk mengangkut rokok.

Masih kata Kasat Reskrim Abdi, dari hasil penyidikan sementara, pihaknya menduga pelaku juga terlibat kasus pencurian serupa di berbagai lokasi.

“Aksi serupa pernah dilakukan pelaku di kios milik salah satu warga di Kelurahan Batunadua, beruntung pemilik kios saat itu berhasil menggagalkan aksi nekat pelaku tersebut dengan cara mengejarnya,” katanya.

Baca juga  Terlibat Narkoba, OAL Alias O Ditangkap Polisi

Tidak hanya itu, lanjut Abdi, kasus ini juga akan terus dikembangkan, salah satunya untuk mengejar pelaku lain yang diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Karena dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sempat menjual hasil curiannya itu kepada seseorang,” kata Abdi.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini, sebelumnya berdasarkan hasil rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku saat beraksi di sekitar lokasi warung milik korban. (RL/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan