Ngaku Dianiaya Mantan Abang Iparnya, Korban Unggah Foto di Facebook

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com – Sebuah unggahan di media sosial Facebook viral. Pemilik akun adalah Tina Tobing yang memposting curahan hatinya tentang dugaan penganiayaan yang dialaminya.

Tina Tobing bernama lengkap Septina Ernawati Lumban Tobing itu, lalu dalam postingannya, menceritakan kronologis beserta sebanyak enam foto pelaporan ke Polres Siantar dan foto dugaan pemukulan, dan bukti kuitansi pembayaran visum di RSUD Djasamen Saragih Kota Siantar.

Ia menyebutkan, mengaku harga dirinya dilecehkan, bahkan, lehernya dicekik dan diancam dibunuh.

Postingan itupun menuai sejumlah komentar, hingga pukul 14.30 WIB, postingan ini telah 86 kali dibagikan dengan 309 komentar.

Baca juga  Pelaku Penembakan Wartawan Berhasil Diamankan Polisi, Ini Janji Kapoldasu

Kejadian tersebut pada Sabtu (29/8) lalu di Simpang 2, Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun sekitar pukul 07.00 WIB.

Hampir sebulan, ia mengeluhkan belum adanya informasi terbaru dari Polres Siantar serta belum keluarnya hasil visum.

Saat dihubungi media lokal di daerahnya ia pun ia menyerahkan informasi kepada Ida Halanita Damanik, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Siantar.

Namun, Ida belum memberikan kronologis kejadian. Ia masih enggan memberikan kronologis, namun disebutkannya bahwa HR, pria yang di dalam foto sebagai terduga pelaku penganiayaan, adalah mantan abang ipar dari Tina Tobing.

Baca juga  Setelah Dilaporkan Danlanal, Ketua KNTM Sibolga, Justru Sampaikan Terima Kasih Pada Muktar Nababan

“Ini sebetulnya masalah keluarga. Mereka berharap permasalahan ini bisa lah diselesaikan terlebih dahulu dengan keluarga. Jadi belum bisa diberikan kronologisnya. Itu kan laki laki abang iparnya kian,” tutur Ida.

Ia berharap, Polres Siantar bisa memberikan informasi mengapa hal tersebut masih belum ada titik terangnya. Mereka, bersama korban dan Satgas Anti Riba, akan ke Polres Siantar untuk menanyakan perkembangan kasusnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Siantar, AKP Edi Sukamto, mempersilahkan bila korban hendak datang untuk menanyakan tentang kasus tersebut. (Sumber : Hetanews)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan