Mantan Anggota DPRD Sumut Diperiksa Sebagai Saksi RN

  • Whatsapp

Jakarta – Penyidik KPK, kembali memeriksa dua dari enam mantan anggota DPRD Sumut di Mapolda Sumut, Rabu (3/6).

Pemeriksaan tersebut adalah sebagai saksi kasus suap ketuk palu mantan Gubsu Gatot Pujonugroho.

Sementara empat lainnya menjalani pemeriksaan di Lapas Kelas I Medan.

Informasi diperoleh, dua mantan anggota dewan yang diperiksa, Brillian Moktar mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019 dari Fraksi PDIP serta Ida Budiningsih mantan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari Fraksi Demokrat.

Baca juga  Adu Jotos Sesama Truk Box, Satu Orang Meninggal Dunia di Asahan

Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung sangat panjang.

Bahkan hingga petang, keduanya belum juga terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus Polda Sumut, tempat keduanya diperiksa.

Juru bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumut terkait penyidikan tindak pidana korupsi suap.

Mereka diagendakan diperiksa untuk tersangka mantan anggota DPRD Sumut Robert Nainggolan.

“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap enam saksi untuk tersangka RN terkait tindak pidana korupsi suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019,” ujarnya.

Baca juga  Ibu Tega Menyiram Anaknya Berumur 10 Tahun Dengan Air Panas, Kok Bisa?

Sementara, Kasubbid Penmas Poldasu AKBP MP Nainggolan dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan itu.

“Sejak Selasa (2/6) KPK telah meminjam salah satu ruangan di Mapolda Sumut untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Peminjaman ruangan dilakukan selama empat hari, hingga Jumat (5/6).

Namun terkait pemeriksaan tersebut, MP Nainggolan enggan mengomentarinya.

“Kita kan hanya menyediakan tempat. Yang berhak menyampaikan penjelasan ya KPK,” ujarnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan