BeritaTapanuli.com, Sibolga – Polres Sibolga dan TNI bersama unsur Forkopimda, kembali menggelar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), Rabu (7/7/2021) malam
Kegiatan tiga pilar kali ini menerjunkan Personil Kodim 0211/TT sebanyak 10 orang, Polres Sibolga sebantak 15 orang, Sat Pol PP kota Sibolga sebanyak 11 orang.
Sebelum kegiatan Kasat Sabhara Iptu Suoarjo,SH,MH memimpin apel di halaman apel Polres Sibolga didampingi Kasat Pol PP Faisal Fahmi Lubis,S.Sos, Kasat Binmas AKP Daniel, memberikan pengarahan dilanjutkan dengan Kegiatan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan operasi yustisi yang di berbagai lokasi di kota Sibolga
Kapolres Sibolga AKBP Triyadi SH, S.IK. melalui Kasi Humas Iptu R Sormin,S.Ag saat di konfirmas mengatakan, kegiatan Ops Yustisi Penegakan Prokes dengan memberlakukan PPKM dilakukan bersama tiga pilar, sasaran kepada warga yang melanggar Prokes, hal itu untuk mencegah perkembangan virus Corona di kota Sibolga
“Masih banyak warga yang belum mengikuti aturan Pemerintah dalam hal protokol kesehatan”jelasnya.
Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi, SH,SIK menjelaskan, pada kegiatan itu, penertiban cafe dan pusat perbelanjaan (Super market,Alpa Mart dan Beta Mart)
Menurutnya, adanya Ops Yustisi PPKM, diharapkan warga masyarakat dapat terhindar dari virus Covid 19 dan memahami serta mengerti adanya penyebaran virus Covid-19, dengan cara protokol kesehatan penularan virus Corona dapat di hindari.
“Kesempatan petugas gabungan memberikan pencerahan tentang protokol kesehatan, untuk tidak berkerumun dan di himbau tetap memakai masker jika keluar rumah, hindari kerumunan jaga jarak dan rajin mencuci tangan dengan sabun menggunakan air mengalir”, tutupnya
Semua rangkaian kegiatan PPKM berakhir pukul 23.00 wib di lanjutkan Apel Konsolidasi (Red/Humas Res Sibolga)