BeritaTapanuli.com – Bekerja sebagai abdi negara tentu menjadi incaran kaum muda saat ini. Apalagi lulusan terbaik, selalu tak heran bila tercantol menjadi ASN.
Bagaimana tidak, mereka yang tergiur bukan saja karena gaji yang besar namun, sebab kepastian menjamin mereka berpenghasilan setiap bulannya.
Bila dibandingkan dengan bekerja di kalangan swasta, selain tekanan dan kepastian kontrak kerja tentu bisa saja tidak menjadi pemikat meski disuguhi gaji besar.
Termasuk saat ini, pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mengumumkan pencairan Gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS siang ini.
Tentu tetap mejadi pemikat tersendiri. Seperti pada tahun lalu, THR PNS diberikan secara bertahap yaitu H-10 sampai H-5 hari raya Idul Fitri.
Dilansir dari detik.com, disebutkan Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengungkapkan konferensi pers di siang ini akan diumumkan pada pukul 11.00,” kata dia, Sabtu (16/4/2022).
Disebutkan Sri Mulyani akan didampingi oleh Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia.
Adapun pembayaran THR PNS ini tercantum dalam Pasal 11 Nomor 14 UU APBN 2022.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah menyampaikan pencairan THR dan gaji 13 PNS. Jokowi menyebut akan ada tambahan tunjangan kinerja bagi para abdi negara.
“Pada 13 April 2022 saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke 13 untuk ASN, TNI, Polri, ASN daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara,” ungkap Jokowi. (R/*)