BeritaTapanuli.com, Taput – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua orang tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis ganja rabu (2/6) dari Siborong-borong, Taput, Sumut.
Kedua tersangka yakni SS (46) warga Jl. Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborong-borong, dan TRS (37) warga Lumban Tanjung, Desa Pohan Tonga, Siborongborong, Taput.
Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama yaitu Rabu (2/6).
Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
Kata Kasubbag Humas itu, yang pertama ditangkap adalah inisial SS, sekira pukul 15.00 wib dari loket Bus Prisma, di Pasar Siborongborong Taput.
Saat tersangka SS hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti jenis ganja, namun karena sudah terlihat oleh petugas tersangka langsung mengamankan SS.
Saat diinterogasi tersangka mengakui dan menerangkan membelinya dari tersangka TRS.
Lalu, petugas langsung mengejar TRS. Sekitar pukul 19.30 Wib, petugas dipimpin Ipda Syaiful Efendi berhasil meringkus TRS dari sebuah kedai tuak di Desa Sitabo-tabo, Kecamatan, Siborongborong Taput.
Atas penangkapan tersangka TRS petugas, kita pun melakukan interogasi tentang penjualan ganja tersebut terhadap SS.
TRS tidak dapat mengelak, lalu mengakui kalau ganja tersebut benar miliknya yang di jual kepada SS.
Masih kata Baringbing, TRS juga mengakui, bukan hanya di jual kepada SS, tetapi sudah sempat mengirimkan sebagian ganja tersebut ke Bandung lewat paket salah satu Bus dari loket Siborongborong.
“Mendapat informasi itu, petugas kita pun langsung mengejar bus tersebut, namun karena sudah sempat tiba di Sipirok. Akhir nya tim kita pun menghubungi perwakilan loket Bus di Siborongborong agar menghubungi supir bus tersebut. Dan, akhirnya petugas narkoba Polres Taput langsung menjemput BB ganja narkoba tersebut” Urainya.
“Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan BB 56,15 Gram daun ganja kering, 2 buah Hand Phone dan uang RP 50.000.”
“Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di Polres Taput untuk pengembangan penyidikan serta di kenakan melanggar pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan mungkin masih ada tersangka lainya dalam hasil penyidikan.” ujar Baringbing mengakhiri. (F/BT)