Polres Taput Ringkus Dua Pengedar, Narkoba Jenis Ganja Diamankan dari Siborongborong

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua orang tersangka  penyalahgunaan Narkotika jenis ganja rabu (2/6) dari Siborong-borong, Taput, Sumut.

Kedua tersangka yakni SS  (46) warga Jl.  Sisingamangaraja, Kelurahan Pasar Siborong-borong,  dan TRS (37) warga  Lumban Tanjung, Desa Pohan Tonga, Siborongborong, Taput.

Kedua tersangka ditangkap di dua tempat yang berbeda pada hari yang sama yaitu Rabu (2/6).

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui Kasubbag Humas Aiptu W  Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Kata Kasubbag Humas itu, yang pertama ditangkap adalah inisial SS, sekira pukul 15.00 wib dari loket Bus Prisma, di Pasar Siborongborong Taput.

Saat tersangka SS hendak ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti jenis ganja, namun karena sudah terlihat oleh petugas tersangka langsung mengamankan SS.

Baca juga  Miliki Narkoba 0,08 Gram, Pria di Grebek dari Angkot

Saat diinterogasi tersangka mengakui dan menerangkan membelinya dari tersangka TRS.

Lalu, petugas langsung mengejar TRS. Sekitar pukul 19.30 Wib, petugas dipimpin Ipda Syaiful Efendi berhasil meringkus TRS dari sebuah kedai tuak di Desa Sitabo-tabo, Kecamatan, Siborongborong Taput.

Atas penangkapan tersangka TRS petugas, kita pun melakukan interogasi tentang penjualan ganja tersebut terhadap SS.

TRS tidak dapat mengelak, lalu mengakui kalau ganja tersebut benar miliknya yang di jual kepada SS.

Masih kata Baringbing, TRS juga mengakui, bukan hanya di jual kepada SS, tetapi sudah sempat mengirimkan sebagian ganja tersebut ke Bandung lewat paket salah satu Bus dari loket Siborongborong.

“Mendapat informasi itu, petugas kita pun langsung mengejar bus tersebut, namun karena sudah sempat tiba di Sipirok. Akhir nya tim kita pun menghubungi perwakilan loket Bus di Siborongborong agar menghubungi  supir bus tersebut. Dan, akhirnya petugas narkoba Polres Taput langsung menjemput BB ganja narkoba tersebut” Urainya.

Baca juga  Sarlina Silaban Wakili Sumut Lomba Matematika Tingkat Nasional 

“Dari kedua tersangka kita berhasil mengamankan BB 56,15 Gram daun ganja kering, 2 buah Hand Phone dan uang RP 50.000.”

“Saat ini kedua tersangka telah kita tahan di Polres Taput untuk pengembangan penyidikan serta di kenakan melanggar  pasal 111 Sub 114 (1) yo 115 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang  penyalahgunaan  Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan mungkin masih ada tersangka lainya dalam hasil penyidikan.” ujar Baringbing mengakhiri. (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan