BeritaTapanuli.com, Tapteng – Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), menggelar konferensi pers di Mapolres Rabu (19/6/2019).
Setelah pelaku pembunuhan berhasil ditangkap di Medan dan bawa ke Tapteng. Pelaku yakni suami isteri inisial DP (20) dan NN (18) warga Medan Marelan.
Pelaku diduga menghabisi korban dengan seutas tali marlin yang diambil dari tali jemuran.
“Saya mencekik korban dan menyeretnya sampai kekamar mandi, kemudian kepalanya saya benturkan ke kloset. karena korban masih bernafas, saya kemudian mengambil tali marlin dari kantongku dan menggunakannya menghabisi nyawa korban dibagian leher,” ungkap DP saat press release.
DP juga menjelaskan, sebelum aksinya, ia berniat untuk meminjam uang kepada korban, tapi saat itu korban mengaku tidak memiliki uang didompet.
“Saya mau minjam uang korban 200 ribu, tapi korban mengaku tidak punya uang dan mau mengambilnya ke ATM,” jelasnya.
Merasa tidak percaya korban tidak memiliki uang 200 ribu, pelaku kemudian langsung menutup pintu, dan mencekik leher korban dari depan.
“Saat itu korban mau minta tolong, sayapun kebingungan dan langsung mencekik korban, kemudian menyeretnya kekamar mandi, karena korban masih bernafas, saya menggunakan tali menghabisi nyawa korban,” jelasnya.
Sementara, Kapolres Tapteng AKBP Sukamat didampingi Wakapolres Kompol Kamdani dan kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Medan.
“Keduanya ditangkap di Medan, pelaku pria sempat mau melawan, makanya ditindak tegas dengan tembakan dikaki sebelah kiri,” ungkapnya.
Kapolres mengaku, tersangka sebelumnya sudah melakukan mencurian jam tangan dirumah korban dan dijual. dan saat pembunuhan, pelaku membawa kabur beberapa barang milik korban. diantaranya, Handphone, 2 unit jam tangan, 2 buah dompet, 3 buah tas milik korban, ktp, kartu atm, kartu bpjs, kartu debit, kartu npwp, dan beberapa barang milik korban lainnya.
“Jumlah barang bukti yang kita amankan sebanyak 20 buah. pelaku yang ditangkap 4 orang, dua diantaranya pelaku dan dua lagi penadah,” jelasnya. (BT)