Polisi Amankan Warga Ketapang saat Menunggu Pelanggan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pasang judi Kim lewat internet, IMS (31) warga Jalan Ketapang Sibolga, Kelurahan Simare-mare, diamankan Polres Sibolga.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita satu(1) unit handphone (Hp). Saat dicek, Hp milik ternyata berisi angka-angka pesanan judi kim. Selain itu, dari tersangka juga disita 1 buah tas warna hitam les biru yang saat digeledah ternyata berisi uang sebanyak Rp 155 ribu.

Baca juga  Menteri PPPA Yohana Yambise Berikan Penghargaan Kota Layak Anak

Kapolres Sibolga, AKBP Edwin H Harianja, melalui Kasubbag Humas Iptu. R Sormin membenarkan penangkapan tersebut.
Sormin menjelaskan dalam keterangan tertulisnya hari Senin (12/8/2019), tersangka diamankan dari sebuah warnet di Jalan

Ketapang, saat hendak menunggu pelanggannya.
Tersangka yang ternyata pengangguran tersebut kepada polisi mengaku nekat melakukan kegiatan tersebut, demi memenuhi tambahan kebutuhan hidup.

Baca juga  Akhir Tahun 2018 Satlantas Tilang Pengendara Sebanyak 6.159

Meski ia mengakui hal itu kegiatan ilegal, dengan imbalan 15 persen dari omset yang ia peroleh dapat menopang hidupnya. Kepada polisi ia mengaku mempunyai omzet hingga Rp 200 ribu/hari.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melanggar pasal 303 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (T/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan