Mengaku Nelayan, Seorang Pria Diamankan Polisi Karena Narkoba

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Personil Satresnarkoba mengamankan seorang nelayan yang diduga sebagai pengedar  Narkotika jenis Sabu Sabu.

Pria dengan Inisial GMH (25), berdomisili di Jl. Murai, Kel. Aek manis, Kec. Sibolga Selatan, Kota Sibolga.

GMH ditangkap di Gg. Sawah Pondok Batu, Kel. Sarudik, Kec. Sarudik, Kab.Tapteng, tepatnya di sebuah rumah kosong, Hari Selasa (11/4/2023) pukul 18.00 wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K,  membenarkan hal tersebut.

Di mana Kasat Resnarkoba Akp Juli Purwono, SH, MH  langsung  perintahkan anggota untuk melakukan lidik hingga berhasil mengamankan tersangka.

Baca juga  Tabrakan Mematikan, Seorang Pelajar Meninggal Meninggal

Dalam penggeledahan badan personil menemukan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik bening dari lantai lokasi penangkapan.

Selain itu, personil juga menemukan 1 (satu) buah plastik warna bening yang berisikan 30 (tiga puluh) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dari kantong celana tsk dengan berat Brutto kira kira 6,48 (enam koma empat puluh delapan) gram.

Baca juga  Bupati Tapteng imbau warga yang kontak dengan almarhum segera melapor

Kepada petugas pelaku menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu sabu yang disita darinya adalah miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial DH.

Barang tersebut juga akan dijualnya namun lagi menunggu pemesan.

Terkait, polisi juga mengharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan narkotika ini dengan cara memberikan informasi kepada polisi.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba. (Tp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan