Curi Septor Polisi, Pelaku Ketangkap di Parkiran Alfamidi

  • Whatsapp
Ket. Gbr : Tersangka diamankan polisi

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Warga Pasir Bidang, Lorong II, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara, diamankan Polisi, Minggu (11/8/2019).

Berprofesi sebagai pengamen jalanan, berinisial RS (34), ditangkap atas kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) dan narkotika.

Paur Subbag Humas Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut, Iptu Rensa Sipahutar dalam keterangan tertulisnya, Senin (12/8/2019) menjelaskan, penangkapan tersangka RS berawal dari penyelidikan atas hilangnya dua unit sepeda motor milik anggota PolresTapteng, Bripka Sultan Batubara.

Ia berhasil ditangkap dari jalan Dame Kelurahan Aek Parombunan, Kecamatan Sibolga Selatan, tepatnya di pinggir jalan depan Alfamidi.

Atas pencurian Septor Yamaha warna hitam kombinasi hijau No Pol BK 4734 AGS dan Yamaha N-Max warna hitam .

“Sepeda motor milik Bripka Sultan Batubara hilang pada Sabtu (10/8/2019), sekira pukul 03.30 WIB di Lingkungan IV Kelurahan Sarudik, Kecamatan Sarudik, Tapteng dari teras rumah,” jelas Iptu Rensa.

Baca juga  Begini Penjelasan Polisi Terkait Korban yang Dilarikan ke RSUD Tarutung

Menurut Iptu Rensa, dari hasil penyelidikan petugas melihat sepeda motor merk Yamaha R 15 berwarna hitam kombinasi hijau tersebut parkir di halaman depan Alfamidi jalan Dame Sibolga, identik dengan ciri-ciri sepeda motor milik Bripka Sultan tersebut.

“Saat itu, petugas melihat tersangka hendak mengendarai sepeda motor tersebut. Disaat itu juga petugas langsung menangkap RS dan mengamankan barang bukti,” tambah Rensa.

Setelah menangkap RS, petugas kembali melakukan pengembangan kasus atas kehilangan sepeda motor Yamaha N-Max.

“Sepeda motor Yamaha N-Max berwarna hitam tersebut berhasil diamankan dari dalam rumah milik Pratu RH (25) bertugas di satuan Koramil Kabanjahe, warga Pasir Bidang Lorong 11, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” terang Rensa.

Baca juga  Truk Barang Terguling, Tutup Jalur Lintas Sibolga-Tarutung

Setelah mengamankan kedua barang bukti sepeda motor itu, petugas menggeledah tersangka RS.

“Namun saat digeledah, RS membuang sesuatu benda dari tangan kanannya. Oleh petugas menyuruh RS mengambil benda yang dibuang itu yang ternyata isinya satu ampul sedang daun ganja,” tambah Paur Subbag Humas tersebut.

“Dan dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti dari dalam tas sandang berwarna hitam, berupa 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakaran diduga sabu-sabu, 1 (satu) buah pisau lipat kecil, 1 (satu) buah mancis merk Aladin tanpa tutup mancis, dan 1 (satu) buah mancis merk Tokai,” paparnya.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapteng guna proses hukum selanjutnya. (ril)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan