BeritaTapanuli, Tapteng – Dua orang pria berhasil diamankan polisi. Keduanya terduga pelaku pencurian dan pemberatan, Sabtu (27/8).
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto, melalui Paur Humas, Ipda JS Sinurat, menjelaskan penangapan tersebut.
Tersangka berinisial ERS alias E (43), dan HE alias H (30). Keduanya diduga telah mengambil atau mencuri satu unit Handphone (HP) jenis Android dan uang Rp250.000 dari sebuah warung nasi di Jalan Sibolga – Barus, Desa Mela I, Kecamatan Tapian Nauli.
Sebelumnya, para pelaku dilaporkan korban, Sri Ratna Dewi, Wiraswasta, warga Jalan Raimin, Lingkungan VI, RT/RW: 0/null, Binjai Timur, Kota Binjai kepada pihak Polres Tapteng, pada 27 Juni 2020.
“Bermula saat korban Sri kehilangan HP yang ia cas di warung nasi miliknya di Jalan Sibolga – Barus, Desa Mela I, Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapteng, atau tepatnya di depan teras rumah pada 26 Mei 2020 lalu,” jelas Sinurat, sebagaimana informasi diperoleh awak media ini, Jumat (28/7).
Dari hasil penyelidikan, diperoleh keberadaan seorang terduga pelaku, yakni ERS alias E sedang berada dirumahnya di Jalan Zainul Arifin, Lingkungan III, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng.
Personil Polres Tapteng yang tidak ingin buruannya kabur langsung bergerak cepat menangkap ERS dan melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang diketahui bernisia HE alias H.
Selain itu, HE juga berhasil ditangkap dirumahnya di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Tapteng, dan dari tangannya diamankan satu unit HP jenis Android hitam kombinasi merah.
“ERS dipersangkakan pasal 363 ayat (1) Jo 55 Subsider pasal 480 ayat (1) KUHPidana, juga dengan ancaman hukumannya 7 tahun, sedangkan HE dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHPidana dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.” pungkas Sinurat. (R)