Korban Lapor Polisi, Pelaku Langsung Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Laporan korban pencurian kendaraan bermotor kepada Polres Sibolga membuahkan hasil.

Sebagaimana sebelumnya, korban Erpina Tanjung (36), ibu rumah tangga (IRT), warga Jln. Cendrawasih, Gg. Setangkai, Kel. Pancuran Bambu, Sibolga (sesuai KTP) dan Jln. Rasak No. 53 B, Kec.Panc. Dewa Sibolga, membuat laporan hari Jum’at (5/6) pukul 12.00 WIB.

Kapolres Sibolga AKBP Triyadi, melalui Kasubbag Humas Iptu R. Sormin, membenarkan laporan warga tersebut.

“Korban datang melapor ke Polsek Sibolga Sambas, di mana telah kehilangan 1 unit R2 honda beat warna putih BB 4689 NM,” Jelas Sormin dalam keterangan tertulisnya Senin (15/6).

Dari keterangan korban, saat itu, septi milik korban diparkirkan didalam rumah dengan tidak mencabut kunci kontak.

Ia (korban) yang semula menduga dibawa oleh adik kandungnya, namun orang tua saksi menerangkan bahwa tidak ada dibawa oleh adik kandungnya sehingga dirugikan Rp 10.000.000.

Setelah menerima laporan, Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Royamber Panjaitan, SE dan Kasat Reskrim AKP D.Harahap, SH., memerintahkan Unit Opsnal untuk melakukan lidik dan pendalaman atas kasus curanmor tersebut.

Baca juga  Sempat Ditutup, Kini Hotel WI Sibolga Kembali Dibuka

Hari Sabtu (13/6), petugas mengetahui keberadaan pelaku di daerah Sihopo-hopo, Kec. Sibolga Selatan dan saat hendak diamankan pelaku melakukan perlawanan, sehingga personil melakukan tindakan tegas dan terukur dan pelaku diamankan.

Kepada petugas pelaku menjelaskan bahwa R2 yang diambil disimpan di daerah Pondok Batu, Kab.Tapteng, di rumah teman tersangka.

Petugas bersama pelaku, kemudian menuju lokasi yang disebutkan. Dan, tiba ditempat tersebut ditemukan R2 yang dimaksud lalu dibawa ke Polres Sibolga.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengaku bernama RZ (31), buruh, warga Jln Dusei Merbau, Kec. Kampar Kiri Tengah, Kab. Kampar dan tinggal di Jln Mahoni, Kel. Panc. Dewa, Sibolga.

Tersangka belum pernah dihukum dan telah berumahtangga dengan anak 2 dan tahun 2015 tersangka bercerai dan tahun 2018 kawin lagi.

Kasubbag Humas itu menjelaskan, tersangka diamankan ketika duduk-duduk ditempat bilyard di Sihopohopo, Kel.A. Manis Sibolga.

Kepada petugas ia mengakui perbuatanya dilakukan seorang diri pada hari Jum’at 5/6 pukul 05.30 WIB.

Pelaku juga mengakui mengambil ranmor tersebut dari dalam rumah di Jln Rasak no 53B blk Sibolga. Di mana saat itu R2 parkir dengan kunci kontak berada di R2 tersebut.

Baca juga  Lolos dari Maut, Bocah Berumur 3 Tahun Ditaburi Boras Sipirni Tondi

Kemudian tersangka mengambil R2 dengan membuka pintu rumah yang saat itu tidak terkunci, kemudian mengeluarkan R2 serta mendorong dan menghidupkan R2 yg saat itu kunci berada di R2.

Setelah R2 diambil kemudian tersangka membawa dan ketika berada di Jln Balam Sibolga tersangka membuka nomor Polisi.

Kemudian nomor Polisi/plat dibuang tersangka dan kemudian R2 disimpan disekitar Rusunawa Sibolga.

5 hari kemudian tersangka membawa R2 ke daerah Pondok Batu Kab.Tapteng, disana disimpan di rumah teman tersangka dan di tempat itu Cup dari R2 dibuka agar bukti tidak ada dan tidak dikenal oleh pemiliknya. Yang rencananya akan dijual namun belum sempat terjual.

Tersangka ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3E dari KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan