Jambret HP Diamankan Satreskrim Polres Tapteng, Satu Masih Pelajar

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Tapteng – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pelajar di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah terkait kasus tindak pidana pencurian.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto, SH, SIK, SH melalui Paur Subbag Humas Polres Tapteng Ipda JS Sinurat menyatakan, tersangka tersebut berinisial APN.

“APN diamankan tepatnya di Simpang Lima Kota Sibolga sekitar pukul 17.30 WIB, karena tindak pidana pencurian dengan cara merampas,” ungkap Sinurat.

Masih keterangan Paur Humas itu, kejadian pada Selasa (28/7/2020) di Perumahan Umum Kompleks Fairuz, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tapteng.

Saat itu korban yang diketahui bernama Bunga Suci Indah Sahputri Caniago tengah disuruh ibunya Nurlizah Hutagalung membeli air mineral disalah satu warung sembari membawa sebuah Handphone miliknya.

Baca juga  Parkir di Halaman Masjid, Mobil Ini Tau-Tau Bergoyang

Saat pulang dari warung, korban yang berjalan kaki sambil membawa sebuah kantongan plastik. Namun tiba-tiba tersangka (APN) datang dan langsung menarik kantongan pelastik yang tengah di pegang korban.

“Tidak hanya itu, tersangka juga sambil mendorong korban hingga jatuh, kemudian lari bersama rekan-rekannya,” terang Ipda JS Sinurat.

Disaat bersamaan, ibu korban yang sempat melihat tersangka berlari. Namun tak dapat mengejar para pelaku. Lalu, Nurlizah (Ibu korban) melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polres Tapanuli Tengah.

Baca juga  12 Petugas Puskesmas di Taput Diisolasi Mandiri

Selanjutnya, Opsnal Satreskrim Polres Tapteng langsung melakukan penyidikan terhadap terlapor. Dan berhasil mengamankan pelaku di Simpang Lima Kota Sibolga.

Selain pelaku, Tim Opsnal Polres Tapteng juga mengamankan YS Alias W terduga penadah handpone dari tersangka bersama barang bukti satu unit Handphone milik korban.

YS diamankan dari rumahnya di Jalan Rasak Onan, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Selanjutnya, kedua pelaku tindak pidana tersebut bersama barang bukti diboyong ke Kantor Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah untuk dimintai keterangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sementara korban sebelumnya akibat kejadian tersebut, mengalami kerugian sekitar Rp. 1,75 juta. (Ril).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan