BeritaTapanuli.com, Sibolga – Persoalan kwitansi utang Rp1,5 miliar yang menyeret Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang, mendapat reaksi dari kader PDI Perjuangan Kota Sibolga. Salah satunya, Binsar Simatupang, mantan anggota DPRD Sibolga periode 1999-2004.
Binsar Simatupang mengaku sangat sedih dan miris, sekaligus prihatin mendengar Edi Polo Sitanggang, kader PDI Perjuangan tersandung kasus hukum, atas persoalan kwitansi pinjaman uang sebesar Rp1,5 miliar, sampai diadukan ke kantor polisi.
“Tentunya, sebagai kader PDI Perjuangan, saya sedih, prihatin melihat apa yang terjadi pada diri pribadi Wakil Wali Kota, Edi Polo Sitanggang. Masa masalah utang politik terbawa-bawa sampai sekarang.
Kenapa seolah ada jebakan,” ungkap Binsar Simatupang kepada wartawan, Senin (15/6/2020).
Menurut Binsar, kemenangan yang diraih pada pelaksanaan Pilkada 2015 yang lalu, adalah untuk bersama. Bukan kemenangan Edi Polo Sitanggang saja.
Berarti, utang itu harus ditanggungjawabi bersama, jangan cuma dilimpahkan kepada seorang (Edi Polo Sitanggang) saja.
“Wali kota yang menyuruh wakil wali kota (Edi Polo Sitanggang), entah untuk kepentingan politik atau apalah, gak tahulah kita, tapi nyata-nyata uang itu dipakai untuk kampanye,” sebut Binsar.
Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Sibolga periode 1999-2004 itu menambahkan, Wali Kota Sibolga (Syarfi Hutauruk) harus bertanggung jawab atas utang piutang yang tersangkut kepada wakil wali kota tersebut.
“Karena yang menyuruh dia (Edi Polo Sitanggang) berutang adalah wali kota (Syarfi Hutauruk),” tegas Binsar.
Binsar mengaku tidak pernah membayangkan apa yang terjadi terhadap Edi Polo Sitanggang. Karena selama ini, Edi Polo merupakan sosok yang baik, sosok yang terbuka dan sangat respek terhadap sesama kader.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang dilaporkan ke Polres Sibolga, atas kasus dugaan tindak pidana penipuan, oleh Mahmuddin Harahap selaku kuasa hukum Ucok Kardon (pelapor).
Mahmuddin Harahap menjelaskan, pada 5 Desember 2015, Edi Polo Sitanggang bersama istrinya, Doharta Ida Hutabarat datang ke rumah Ucok Kardon di Jalan Asoaso untuk mengambil uang itu.
Kemudian dituliskan di kwitansi bermaterai, kira-kira isinya, telah terima uang dari Ucok Kardon Waruwu sebanyak Rp1,5 miliar, ditandatangani Edi Polo Sitanggang dan istrinya, juga ditandatangani Albar Sikumbang sebagai saksi.
“Pinjaman uang ini diberikan klien saya (Ucok Kardon), karena ada desakan dan perintah Syarfi Hutauruk. Yang menyuruh meminjam itu pun Syarfi Hutauruk,” tegas Mahmuddin kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Sementara itu, Wakil Wali Kota Sibolga, Edi Polo Sitanggang mengatakan, nama baiknya telah dicemarkan atas laporan melakukan tindak pidana penipuan oleh Mahmuddin Harahap, selaku kuasa hukum Ucok Kardon.
“Saya sudah buat pengaduan pencemaran nama baik, atas laporan kasus penipuan ini. Saya merasa keberatan. Saya difitnah, dibilang saya punya utang Rp1,5 miliar,” ungkap Edi Polo Sitanggang kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).
Edi Polo Sitanggang mengungkapkan, tidak pernah melihat dan menerima uang sebanyak Rp1,5 miliar tersebut dari Ucok Kardon. Tetapi, dia mengakui ada meneken kwitansi pinjaman uang sementara sebesar Rp1,5 miliar karena terpaksa.
“Memang saya akui, kalau kwitansi ada kami tulis Rp1,5 miliar. Tapi itu dalam keadaan terpaksa kami teken itu. Karena kami merasa pada waktu itu seperti buah simalakama. Diteken mati bapak, tidak diteken mati ibu,” kata Edi Polo Sitanggang.
“Jadi, hari itu dipaksa Pak Wali (Syarfi Hutauruk). Disuruh Pak Wali memang kami meneken itu. Dan kami pertanyakan untuk apa itu diteken? Kami kan tidak ada terima uang pada saat itu, kok kami teken?,” tanya dia.
Lantas, dijawab itu cuma permainan atau olok-olok, biar jangan dibilang orang, Edi Polo Sitanggang tidak punya modal untuk mencalonkan diri menjadi wakil wali kota.
“Seperti itu alasan Pak Wali. Lewat Ucok juga seperti itu, maka kami mau meneken itu. Itu pun bukan terus kami teken, ada tenggat waktu entah 5-6 hari baru kami teken,” kata Edi Polo. (*)