Gasak Peralatan SMP Siatas Barita, Taput Lewat Jendela, Pelaku Berhasil Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Satu tersangka pelaku pencurian barang inventaris milik SMP N 3 Muara,  Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berhasil diringkus Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.

Tersangka yakni ASS ( 21 ) warga Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput itu, berhasil diringkus dari salah satu lapo (kedai) di dekat rumahnya Kamis ( 12/5 ) sekira pukul 19.00 wib.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan Penangkapan tersangka.

Di mana, setelah Polres Taput menerima pengaduan Kepala Sekolah yaitu Vanda Manurung (59 ) Rabu  ( 11/5).

Kepala Sekolah melaporkan pencurian tersebut setelah melihat ruangan nya dan ruangan guru telah porak poranda,  Rabu (11/5 ) dan melihat barang-barang sekolah berupa 4 unit  Laptop, 1 merek  acer 1 merk lenovo, 1 merk axioo, 1 merek  merk asus, 3 unit speaker merek merk polytron xdr, 1 merek dat dan 1  merk advanc telah hilang.

Baca juga  Mobil Innova Reborn Masuk Jurang  Sedalam 100 Meter, Pengemudi dan 3 Orang Penumpang Tewas

Atas laporan itu, Polres Taput melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangkapun  berhasil diringkus.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pencurian inventaris Sekolah tersebut dilakukan Rabu ( 11/5) pukul 01.00 wib dini hari dengan sendirian.

Saat masuk keruangan guru, tersangka mengakui dengan membongkar jendela menggunakan obeng.

Melihat bahwa barang-barang tersebut ada dalam lemari guru dan Kepala Sekolah, ia lalu menyikat habis dan kembali keluar dari jendela.

Setelah itu, tersangka menyembunyikan semua barang curian nya di semak-semak dekat rumah nya menunggu dijual satu persatu dengan maksud agar tidak terungkap.

Baca juga  Bupati Taput Usul Pembangunan SPAM ke Kementerian PUPR dan IPA senilai 56 M

Belum sempat terjual satu jenis pun barang hasil curiannya, tersangka sudah tertangkap sehingga barang tersebut masih utuh keseluruhannya di sita Polisi.

Barang bukti yang kita sita yaitu 4 unit  Laptop  jenis 1 unit merk acer,1 unit merk lenovo, 1 unit merk axioo, 1 unit merk asus , 3 unit speaker merek merk polytron xdr, 1 merek dat dan  merk advanc.

Saat ini semua barang bukti hasil pencurian tersangka sudah kita amankan,  dan tersangkapun sudah kita tahan dengan tuduhan melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan