Gasak Peralatan SMP Siatas Barita, Taput Lewat Jendela, Pelaku Berhasil Diamankan

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Taput – Satu tersangka pelaku pencurian barang inventaris milik SMP N 3 Muara,  Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), berhasil diringkus Opsnal Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.

Tersangka yakni ASS ( 21 ) warga Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Taput itu, berhasil diringkus dari salah satu lapo (kedai) di dekat rumahnya Kamis ( 12/5 ) sekira pukul 19.00 wib.

Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan Penangkapan tersangka.

Di mana, setelah Polres Taput menerima pengaduan Kepala Sekolah yaitu Vanda Manurung (59 ) Rabu  ( 11/5).

Kepala Sekolah melaporkan pencurian tersebut setelah melihat ruangan nya dan ruangan guru telah porak poranda,  Rabu (11/5 ) dan melihat barang-barang sekolah berupa 4 unit  Laptop, 1 merek  acer 1 merk lenovo, 1 merk axioo, 1 merek  merk asus, 3 unit speaker merek merk polytron xdr, 1 merek dat dan 1  merk advanc telah hilang.

Baca juga  Empat unit rumah hangus terbakar, Polres Taput lakukan oleh TKP

Atas laporan itu, Polres Taput melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangkapun  berhasil diringkus.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengakui pencurian inventaris Sekolah tersebut dilakukan Rabu ( 11/5) pukul 01.00 wib dini hari dengan sendirian.

Saat masuk keruangan guru, tersangka mengakui dengan membongkar jendela menggunakan obeng.

Melihat bahwa barang-barang tersebut ada dalam lemari guru dan Kepala Sekolah, ia lalu menyikat habis dan kembali keluar dari jendela.

Setelah itu, tersangka menyembunyikan semua barang curian nya di semak-semak dekat rumah nya menunggu dijual satu persatu dengan maksud agar tidak terungkap.

Baca juga  Pengendara Septor Tewas Usai Disambut Fortuner, Begini Keterangan Polisi

Belum sempat terjual satu jenis pun barang hasil curiannya, tersangka sudah tertangkap sehingga barang tersebut masih utuh keseluruhannya di sita Polisi.

Barang bukti yang kita sita yaitu 4 unit  Laptop  jenis 1 unit merk acer,1 unit merk lenovo, 1 unit merk axioo, 1 unit merk asus , 3 unit speaker merek merk polytron xdr, 1 merek dat dan  merk advanc.

Saat ini semua barang bukti hasil pencurian tersangka sudah kita amankan,  dan tersangkapun sudah kita tahan dengan tuduhan melanggar pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. (F/BT)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan