Berita Medan – Seorang tersangka spesialis pencuri sepeda motor, berinisial RS alias RL (30) warga Jalan Bhayangkara, Gang Pribadi Medan, Sumut, berhasil dilumpuhkan.
Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan terpaksa menembakkan dua butir peluru ke kaki sang maling.
Dari hasil penelusuran, ternyata aksi tersangka sudah ke enam kalinya mencuri sepeda motor dan lolos.
Namun, saat dibekuk ia bahkan nekad melawan polisi di Jalan William Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (16/8/2020) malam.
Dan akhirnya, dari tangan pelaku pencuri sepeda motor (Ranmor) itu, petugas menyita 1 buah kunci letter T, 1 buah obeng.
Selain itu, juga disita barang bukti dari kediaman tersangka berupa, 1 unit Play Station (PS) 3, 1 buah baju yang digunakan tersangka, serta sebuah pisau lipat.
Kapolsek Percut Sei Tuan, AKP Ricky Pripurna Atmaja melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto mengatakan, ditangkapnya tersangka RS, bermula dari informasi keberadaan tersangka, Minggu (16/08/2020) sekira pukul 22.00 WIB.
“Team Opsnal terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya. Selanjutnya tersangka kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis,” terang Iptu Rianto, Senin (17/08/2020) malam.
Dia menjelaskan, dari hasil interogasi RS mengaku, telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali selama satu bulan belakangan ini. Dan perbuatan itu dilakukan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
Adapun keenam lokasi kejahatannya yakni, di Jalan Bayangkara Gang Pribadi, dengan kerugian handphone. Kemudian di Jalan Bayangkara di depan Gang Pribadi, dengan kerugian sepeda motor dan di Jalan Bhayangkara Gang Buntu, dengan kerugian sepeda motor.
Selanjutnya, di Jalan simpang Pasar XII Bhayangkara dengan kerugian sepeda motor, Jalan Pancing Gang Pamio dengan kerugian sepeda motor, serta Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi dengan kerugian sepeda motor.
“Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, kami juga masih melakukan pengembangan,” Tukas Iptu Rianto. (*)