BeritaTapanuli.com, Tapteng – Seorang pria nekat membakar istrinya berinisial MP (32). Kejadiannya sekira pukul 08.00 WIB, Minggu (16/8/2020).
Aksi pria berinisial B (35), warga Jalan Sepadan, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah kemudian mengegerkan warga sekitar.
Kapolres Tapteng, AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Subbag Humas, Ipda JS Sinurat menjelaskan, korban sedang rebahan di teras rumahnya.
Saat itu, korban marah karena suaminya (B) memukuli anaknya. Rupanya, B tersinggung dan tidak terima dimarahi oleh sang istri.
Lalu, tersangka mengepal tinju dan menghardik istrinya.
“Tak sampai di situ, tersangka B mengambil botol berisi minyak pertalite, lalu menyiram tubuh sang istri kemudia membakarnya dengan mancis,” terang Sinurat, Selasa (18/8/2020).
Sang istri pun meronta lantaran tubuhnya terbakar. Namun tidak sampai disitu, melihat hal itu, tersangka B juga malah menendang tubuh sang istri hingga kaki tersangka ikut terbakar.
Korban pun berlari menggapai selang air di depan rumahnya dan langsung menyirami tubuhnya, namun upayanya memadamkan api gagal.
“Dalam keadaan masih terbakar, korban berlari ke rumah pamannya sambil membuka pakaiannya,” papar Sinurat.
Setelah korban mendapat pertolongan medis, abang kandung korban langsung melapor ke Polres Tapteng.
Selanjutnya, Polisi langsung bergerak mengamankan tersangka B.
Tersangka B diduga telah melanggar pasal 44 Ayat (2) UU 23/2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dan atau pasal 187 ayat 2 dari KUHPidana.
“Tersangka diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas. (R)






