Dua Pria Diamankan Polisi, Satunya Masih Pelajar

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Sibolga – Dua pria berinisial NW (27) dan AL (16), diamankan polisi di tempat berbeda, Rabu (4/11/2020).

Keduanya adalah warga Jalan Cendrawasih, Gg Kuburan Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi dalam keterangan resmi disampaikan Kasubbag Humas, Iptu R Sormin menjelaskan, AL diamankan sekira pukul 21.30 WIB, di salah satu warnet di Jalan Cendrawasih Sibolga.

Sementara NW diamankan diwaktu berbeda namun masih hari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, di depan rumahnya.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah melakukan pencurian pada Jumat (16/10/2020) lalu.

Aksi tersebut dilakukan dini hari sekira pukul 02.30 WIB, di salah satu kios ponsel di Jalan Cendrawasih Sibolga.

Barang yang telah diambil di antaranya, casing hape, jam tangan, sepatu, charger, headset, waterproof hape, lipstik, dan kartu perdana paket data dari beberapa provider.

Baca juga  Belasan Mahasiswa Unjuk Rasa di Depan Kantor KPU Tapteng Bawa Keranda

“Ceritanya, pada Kamis (15/10/2020) sekira pukul 20.00 WIB, kedua tersangka ini bertemu. Saat itulah, tersangka AL berbisik ke NW dan mengatakan, ada kios dekat situ, gampang kali ngambilnya,” terang Sormin, Kamis (12/11/2020).

Mendengar ucapan tersebut, rupanya NW langsung tergiur dan mengajak AL untuk survei, sekalian menunggu kios ponsel tutup.

Pada dini hari sekitar pukul 02.30 WIB, kedua tersangka pun melancarkan aksinya menggerayangi sejumlah barang dagangan di dalam kios tersebut.

“Sebagian barang hasil curian tersebut sudah dijual dan uangnya telah habis digunakan kedua tersangka. Sebagian barang lainnya ditemukan dari rumah NW dan disita petugas sebagai barang bukti,” kata Sormin.

Sebelumnya, Polsek Sibolga Sambas telah menerima laporan dari pemilik kios bernama, Rahmi (20). Pemilik kios diberitahu ibunya, bahwa kiosnya telah berantakan dan sejumlah barang dagangan telah hilang.

Baca juga  Seorang Ibu Melahirkan Sendiri di RSU Sibolga, Ini Penjelasan Pihak Rumah Sakit

“Akibat peristiwa itu, pemilik kios mengaku mengalami kerugian hingga mencapai Rp6 juta,” ungkap Sormin.

Kapolsek Sibolga Sambas, Iptu Royamber Panjaitan kemudian memerintahkan Unit Reskrim Polsek Sibolga Sambas melakukan penyelidikan dan olah TKP. Petugas akhirnya berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan tersangka pelakunya.

Tersangka AL tidak ditahan, sebab usianya masih di bawah umur dan berstatus pelajar, yang bersangkutan dijamini pihak keluarganya.

“Sedangkan tersangka NW telah mendekam di ruang tahanan Polsek Sibolga Sambas,” ucap Sormin.

Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan