BeritaTapanuli.com, Taput – Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kepemilikan 55 kilogram sabu dan 6 bungkus ekstasi berhasil diringkus Polres Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut).
Kedua buronan tersebut, merupakan jaringan internasional. Tersangka pertama berinisial MKA (29) warga Desa Tanjung Meuyee Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, dan M (45) masih alamat yang sama.
Kapolres Taput, AKBP Jonner Samosir saat konferensi pers di Kantor Mapolres Taput, Rabu (10/6/2020), menyampaikan, penangkapan kedua tersangka adalah sekalian pengungkapan Sabu-sabu 55 kg dan 6 bungkus ekstasi berjumlah ribuan butir.
“DPO disampaikan Badan Nasional Narkotika (BNN) Pusat Jakarta, pelaku dua orang kepada Polres Taput,” terangnya.
Kapolres menceritakan kronologis kejadian, pada hari Minggu 7 Juni 2020 lalu. Sekira pukul 13.00 WIB, Tim opsnal Polres Taput mendapatkan informasi di wilayah Kecamatan Siatas Barita, atas adanya 2 orang laki laki yang dicurigai warga.
Berawal laporan warga tersebut, sehingga ditindak lanjuti dan dilakukan interogasi kepada laki laki tersebut.
Mereka disuruh bos atas nama Faisal untuk menjemput mobil L300 box di depan Rumah Sakit Keluarga. Kemudian mereka Kembali ke gudang di Cikarang Baru, Bekasi Utara.
Saat itu, bosnya bernama Faisal menelepon dari Malaysia agar memuat mobil dengan beras 32 karung beras beserta 66 bungkus sabu yang sudah diselipkan kedalam masing-masing goni beras tersebut.
Lalu diantar ke depan RS Mitra Keluarga dan meninggalkan mobil tersebut beserta kuncinya.
Lalu kembali ke gudang, sampai di gudang mereka sudah melihat gudang dibuka paksa oleh petugas BNN, yang dilengkapi anjing pelacak serta petugas bersenjata.
Melihat itu MKA dan M langsung melarikan diri sehingga tertangkap di Tapanuli Utara.
Dari hasil koordinasi dengan BNN Pusat bahwa benar kedua orang yang diamankan tersebut merupakan DPO atas kasus pengungkapan BNN terhadap gudang sabu dan ekstasi di Cikarang Jawa Barat.
Kepada polisi, keduanya menerangkan telah 2 kali mengantar narkotika jenis sabu.
Sebelumnya, pada bulan April, mengantar sabu-sabu ke depan Sujuya di Cikarang Utara sebanyak 55 bungkus (55 kg) sabu.
Adapun barang bukti dari kedua tersangka yaitu, 1 unit handphone merek Oppo, KTP palsu atas nama Haris Munandar yang mana nama sebenarnya Muhammad Khairul Azmi, kartu BPJS atas nama Mualem, SIM C an, Mualem, Sim C an, Muslem, surat rapid tes yang diduga palsu an, Romi Sadana, surat rapid tes palsu an, Haris Munandar, satu buah dompet warna hitam, uang Rp 2.100.000, satu unit sepeda motor merk Honda beat dibeli dari hasil upah dikirim Bose dari Malaysia atas nama Faisal, satu buah STNK dan satu buah BPKB.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat atas kerjasamanya sehingga bisa meringkus kedua tersangka jaringan internasional narkoba. Sementara barang bukti sudah berada di Jakarta,” Pungkasnya.
Usai konferensi pers, petugas Polres Taput langsung membawa kedua tersangka ke mobil untuk dibawa ke Polda Sumatera Utara. (R)