Diduga Bermasalah dengan Masyarakat Anggota DPR RI Angkat Bicara Soal TPL

  • Whatsapp

BeritaTapanuli.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung, akhirnya angkat bicara menyikapi persoalan yang terjadi antara PT. TPL dengan masyarakat.

Ia bahkan mendesak Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia untuk memeriksa dan memberikan sanksi kepada PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tbk yang diduga bermasalah dengan masyarakat sekitar kawasan hutan konsesi di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara itu.

Dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI dengan Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Senin (31/5), Martin Manurung mengatakan, permasalahan terkait perusahaan pulp, yaitu PT TPL yang saat ini sedang bermasalah dengan masyarakat sekitar, bahkan sejak perusahaan itu bernama Inti Indorayon Utama.

“Pak menteri, ini yang sedang hangat di Dapil saya itu, ada namanya PT Toba Pulp Lestari (TPL) . Jadi dulu ini perusahaan Pulp dan Rayon, dulu namanya Indorayon. Tapi, Kemudian Rayonnya ditutup karena mendapat protes dari masyarakat, sehingga menjadi Toba Pulp Lestari.” Kata dia.

Masih lanjutnya, “Ini PMA, Pak Menteri. Nah sekarang ini juga sedang bermasalah lagi dengan masyarakat. Jadi dulu itu Indorayon bermasalah dengan masyarakat, diminta untuk ditutup, kemudian berganti nama menjadi TPL, nah sekarang bermasalah lagi dengan masyarakat,” ungkap Martin.

Masalah yang kerap terjadi, terang Martin, di antaranya yaitu kerusakan lingkungan seperti banjir dan pencemaran lingkungan yang diduga terkait dengan aktivitas perusahaan, serta sengketa lahan dengan masyarakat setempat yang jauh sebelum ada perusahaan tersebut, sudah dikelola oleh masyarakat.

Baca juga  Dua Rumah Guru, Hangus di Tobasa

“Apakah ada wewenang Menteri dan juga Satgas terhadap investasi-investasi yang seperti ini,” tanya Martin.

Ketua DPP Partai NasDem ini juga mengingatkan Menteri investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia agar Satgas yang ia pimpin menegakkan hukum secara tegas dan adil.

“Saya mewanti-wanti jangan hanya menegakkan hukum ke bawah, artinya ke masyarakat. Misalnya, masalah tanah dan lain sebagainya,” kata Martin.

Dia meminta Satgas juga harus menegakkan hukum kepada investor itu sendiri. Atau investasi yang sudah masuk yang justru membawa kerusakan lingkungan yang juga bermasalah dengan masyarakat, hak-hak azasi manusia, hak-hak masyarakat adat.

“Nah ini juga harus ada peran dari Satgas disini untuk bisa, katakanlah memberi sanksi, atau tidak memperpanjang lagi izin investasinya di kawasan itu. Nah, ini sedang hangat di masyarakat masalah TPL,” ungkap Martin.

Sementara itu, Bahlil menyatakan sepakat apa yang disampaikan Martin Manurung tentang penegakan peraturan melalui Satgas yang dibentuk.

“Pak Martin, kita sepakat hal-hal yang tidak termuat dalam kewenangan kementerian investasi akan kita masuk lewat Satgas. Tujuannya adalah pengusaha tidak boleh mengatur negara. Negaralah yang mengatur pengusaha,” jawab Bahlil.

Tidak sampai disitu, Martin kembali menyecar orang nomor satu di Kementerian Investasi dan BKPM tersebut.

“Apakah ada wewenang dari Satgas mengawasi atau memberikan sanksi terhadap investasi yang diduga mengabaikan hak azasi manusia dan kerusakan lingkungan?” tanya Martin

Menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi VI tersebut, Bahlil mengatakan bahwa Satgas yang ia bentuk memiliki kewenangan yang berkaitan dengan Investasi, termasuk pelanggaran yang dilakukan investor.

Baca juga  Rumah Nenek 80 Tahun Ludes Seketika, 4 Unit Damkar Diturunkan

“Pak Ketua, Satgas memiliki kewenangan menegakkan aturan. Kalau memang aturannya itu ada kewajiban yang harus diselesaikan (perusahaan) dengan rakyat, ya kita datangi dia (perusahaan). Tetapi jika tidak ada kewajiban berdasarkan kontrak atau perizinan, ya kita diskusikan dengan baik,” jawab Bahlil.

“Apakah pegaduan (masyarakat) bisa diperiksa oleh satgas?” cecar Martin kembali.

Terkait pengaduan yang bersifat permasalahan, khususnya permasalahan TPL, Bahlil menyampaikan akan membuka diri, terkhusus kepada Martin Manurung untuk membahas secara detail permasalahan tersebut.

“Kita dalami, kita diskusikan kasus perkasus itu. Jadi perinsipnya saya membuka diri untuk Pimpinan Komisi VI Pak Martin Manurung yang terhormat untuk kita diskusikan ini,” pungkas Bahlil.

Bahlil juga menjelaskan, adanya pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Kementerian dan Badan yang ia pimpin. Bahlil mengatakan bahwa satgas tersebut diisi oleh unsur Polri dan Kejaksaan serta kementerian dan juga lembaga terkait.

Tujuannya tidak hanya untuk mempercepat perizinan investasi, juga untuk menjaga jalannya investasi yang sudah atau akan berjalan.

Sedangkan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mencabut izin konsesi penggunaan lahan PT Toba Pulp Lestari.

Mengingat kehadiran PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang dahulu bernama PT Inti Indorayon Utama, selama lebih kurang 30 tahun, di Tapanuli, Sumatera Utara, justru malah menyisakan duka mendalam bagi masyarakat Batak.

Berdasarkan aduan masyarakat yang masuk, kehadiran PT Toba Pulp Lestari justru menyebabkan berbagai persoalan yang tidak berkesudahan. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan