BeritaTapanuli.com, Sibolga – Pihak keluarga terdakwa tindak pidana korupsi Frengky Mario Lumbantobing melalui kuasa hukumnya HAQQI And Partners Lawfirm La Uli.SH.MH, mengaku kecewa atas putusan pengadilan terhadap terdakwa.
Pasalnya, pihaknya menemukan banyak kejanggalan dalam penanganan proses hukum di Kejaksaan Negeri Tobasa.
Mulai dari surat Surat Perintah Penyerahan Biaya Perkara dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang semuanya di Keluarkan pada 16 Nopember 2018 namun di laksanakan pada September 2020.
La Uli.SH.MH., juga menyoroti status kliennya yaitu Frengky Mario Lumbantobing sendiri. Selama ini adalah status tahanan Kejaksaan Negeri Tobasa dan bukan status Narapidana Rutan Tanjung Gusta.
“Bayangkan selama 4 Tahun status tahanan Kejaksaan Kejari Tobasa yang di titip di Tanjung Gusta Medan, dan setelah kita surati pihak Kejaksaan Negeri Tobasa pada bulan September, barulah Frengky Mario Lumbantobing statusnya menjadi Napi Rutan Tanjung Gusta.” jelasnya.
Terkait, Kasi Pidsus Kejari Tobasa Indra Sembiring saat di konfirmasi di Kantornya melalui Kasi Intel Gilbert Sitindaon mengatakan, bahwa pihaknya tetap pada acuan putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, di mana uang pengganti tetap harus di bayar.
“Kita tetap mengacu pada putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan, dimana uang pengganti tetap harus di bayar,” Ujarnya.
Masih kata dia, “di mana pada putusan Mahkamah Agung hanya perbaikan, tidak ada penghapusan uang pengganti dan Kejaksaan Negeri Tobasa tetap akan menyita atau merampas untuk Negara.” jelasnya.
Sementara itu, Surat Putusan Mahkamah Agung No : 2828 K/PID.SUS/2017 tanggal 28 Maret 2018 tentang pemeriksaan perkara tindak pidana khusus pada tingkat kasasi I yang dimohonkan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir dan Kasasi II Terdakwa hasilnya tidak di terima oleh Mahkamah Agung.
Adapun alasan Mahkamah Agung menolak tidak membenarkan atau menerima Kasasi Penuntut Umum sebagaimana di uraikan dalam memori kasasi hurif a dan b yakni, bahwa putusan Judex Facti Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan yang membatalkan Jidex Facti pada Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Frengky Mario Lumbantobing yakni pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan, denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan, jika denda tidak di bayar diganti dengan pidana kurungan 8 bulan.
Bukan hanya itu, dalam Kasasi Penuntut Umum I juga menghukum terdakwa Frengky Mario Lumbantobing membayar uang pengganti sebesar Rp 2,6 M, dengan Subsider pidana penjara selama 3 Tahun apabila uang pengganti tidak di bayarkan oleh terdakwa.
Bahwa, meskipun demikian putusan Judex Facti Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan tersebut, masih perlu di perbaiki lamanya pemidanaan dengan dasar pertimbangan.
Bahwa, putusan Judex Facti tidak mencerminkan rasa keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009.
Oleh karena itu putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan perlu di perbaiki mengenai pidana penjara, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda.
Menimbang, bahwa, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum dan Pemohon Kasasi II/terdakwa tersebut dinyatakan di tolak dengan perbaikan.
Demikian putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan No : 19/PID.SUS-TPK/2017/PT.MDN tanggal 02 Oktober 2017 yang membatalkan putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor : 09/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Mdn tanggal 4 Juli 2017 harus di perbaiki mengenai pidana yang di jatuhkan kepada terdakwa, pidana denda dan pidana kurungan pengganti pidana denda.
Sehingga pada putusan Mahkamah Agung kepada terdakwa menjatuhkan hukuman pidana penjara 7 Tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka kepada terdakwa dikenakan pidana kurungan selama 8 bulan. (Fernando/Red)