BeritaTapanuli.com, Taput – Niat mencari untung dari hasil penjualan narkoba, warga Kabupaten Toba ini malah tertangkap di Kecamatan Siborongborong, Tapanuli Utara Kamis, (31/3) sekira pukul 15.30 wib.
Pria berumur 28 tahun ini pun ditetapkan menjadi tersangka. Adapun identitasnya berinisial DEH, Warga Pasar Baru, Dusun 3 Desa Sidulang, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba.
Tersangka ditangkap Petugas Operasional Sat Narkoba Polres Taput di Jln. SM Raja, Kelurahan Pasar Siborongborong, atau di depan SPBU saat menunggu pemesannya.
Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.
“Sat opsnal narkoba berhasil menangkap tersangka, karena sudah ada informasi yang akurat dari masyarakat.” Jelasnya.
Masih penjelasannya, letugas di lapangan sempat menunggu agar transaksi terjadi namun hingga setengah jam di pantau pembelinya tak kunjung datang.
Agar tidak sempat melarikan diri, tim langsung menangkap tersangka. Saat di geledah di kantong tersangka ternyata ditemukan Barang Bukti berupa narkotika jenis sabu Brutto 1,40 Gram, 2(dua) lembar tissu, 1(satu) buah kotak rokok merk sampoerna dan 1(satu) unit handphone Android merk vivo warna biru.
Selanjutnya tersangka diboyong ke Polres Taput untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan penyidik narkoba, tersangka mengakui bahwa dirinya membawa narkoba tersebut ke Taput karena sudah dipesan oleh seseorang temannya.
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaa untuk pengembangan kasus tersebut hingga ke bandarnya. (Fernando Hutasoit/BT)